105 Ikan Sapu-Sapu Albino dan 2 Aligator Gar Dimusnahkan di Jambi, Karantina: Bahaya untuk Ekosistem

Karantina Jambi musnahkan ikan invasif guna melindungi ekosistem. -ist/kejarkabar.com-

JAMBI, KEJARKABAR.COM – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi memusnahkan sejumlah ikan invasif yang dinilai berpotensi mengancam ekosistem perairan dan merugikan sumber daya perikanan lokal di Provinsi Jambi.

Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang mengatakan tindakan pemusnahan tersebut merupakan langkah tegas untuk mencegah penyebaran spesies asing invasif di wilayah perairan daerah.

“Kami sudah melakukan pemusnahan ikan invasif yang berpotensi membahayakan ekosistem perairan dan merugikan sumber daya perikanan. Tindakan ini sebagai langkah tegas untuk mencegah penyebaran spesies asing invasif di perairan lokal di Provinsi Jambi,” ujar Sudiwan di Jambi, Senin.

Ikan yang dimusnahkan terdiri dari 105 ekor ikan sapu-sapu albino atau Pterygoplichthys gibbiceps albino.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 ekor masih dalam kondisi hidup, sementara 95 ekor lainnya sudah mati. Ikan tersebut merupakan hasil penahanan dari lalu lintas antar-area.

Baca Juga :  Tek Min alias Ameng Kumis Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Jaringan Narkoba Helen

Selain itu, petugas juga memusnahkan dua ekor ikan predator jenis Alligator gar yang ditemukan masih dalam kondisi hidup.

Menurut pihak karantina, kedua jenis ikan tersebut termasuk spesies invasif yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keseimbangan ekosistem perairan jika dilepas ke alam bebas.

Kehadiran ikan asing ini dikhawatirkan dapat mengganggu populasi ikan lokal serta merusak rantai makanan di perairan.

Balai Karantina Jambi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan ikan antarwilayah guna mencegah masuknya spesies asing yang berpotensi merusak lingkungan dan sumber daya perikanan daerah.

Sudiwan Situmorang menegaskan keberadaan ikan invasif, seperti ikan sapu-sapu dan aligator merupakan ancaman nyata yang tidak boleh dianggap sepele karena ikan invasif memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi.

Baca Juga :  Jambi Bikin Bangga! Gubernur Al Haris Bawa Pulang Penghargaan Nasional ANRI dengan Nilai Nyaris Sempurna

Ikan invasif juga berkembang biak dengan cepat, serta dapat mendominasi habitat jika dilepas ke perairan di wilayah Jambi atau Indonesia, yang dapat mengancam keberadaan ikan lokal dan merusak keseimbangan ekosistem.

Dia menjelaskan ikan sapu-sapu dikenal sebagai spesies yang sangat adaptif dan mampu bertahan dalam berbagai kondisi perairan, sementara ikan aligator merupakan predator yang dapat mengancam populasi ikan asli.

Jika kedua jenis ini berkembang, kata dia, maka gangguan terhadap keseimbangan ekosistem ikan lokal akan semakin besar.

“Langkah pemusnahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan atau diduga membawa hama dan penyakit, mengganggu kesehatan manusia dan menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati, dapat dilakukan tindakan karantina berupa pemusnahan,” kata Sudiwan.

Baca Juga :  Melaju Kencang, Oleng, Mobil Kadis Pariwisata Sungai Penuh Tabrak Gorong-gorong, 2 Orang Luka-luka

Selain itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 bahwa jenis ikan invasif termasuk dalam kategori yang dilarang, karena berpotensi membahayakan dan merugikan.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, yaitu memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan dan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui kegiatan ini Karantina Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan, memelihara, maupun melepaskan ikan invasif ke lingkungan perairan. Peran aktif masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga kelestarian sumber daya hayati perairan Indonesia dari ancaman spesies asing invasif,” kata Sudiwan. (*)

Pos terkait