Selamat dari Tuntutan Mati Jaksa, PN Batam Vonis Seumur Hidup ABK kapal Sea Dragon Kasus Sabu Hampir 2 ton

Tiga anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa, yakni (dari kiri) Richard Halomoan, Hasiholan Samosir dan Leo Candra Samosir, pada sidang pembacaan vonis. -ist-

KEJARKABAR.COM, BATAM – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis terhadap tiga anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon Terawa yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir dua ton. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin, 9 Maret 2026.

Ketua majelis hakim, Tiwik, menyatakan terdakwa Richard Halomoan Tambunan yang menjabat sebagai chief officer kapal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika.

Dalam putusannya, hakim menilai Richard berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram sebagaimana dakwaan utama jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Putusan serupa juga dijatuhkan kepada kapten kapal, Hasiholan Samosir. Majelis hakim menyatakan ia terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat yang berkaitan dengan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Selain itu, terdakwa Leo Candra Samosir yang bertugas sebagai juru mudi kapal divonis pidana penjara selama 15 tahun.

Baca Juga :  Modusnya Bikin Geram! Begini Cara Komisaris PT PAL Bobol Uang Negara Rp105 Miliar di Bank BNI

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa memiliki peran berbeda dalam operasi penyelundupan sabu tersebut. Namun, tindakan mereka dinilai tetap melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam. S

ebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama telah lebih dahulu divonis. Pada Kamis (5/3), Fandi Ramadhan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, dua ABK asal Thailand, yakni Weerepat Phongwan divonis penjara seumur hidup, sedangkan Teerapong Lekpradube dijatuhi hukuman 17 tahun penjara pada Jumat (6/3).

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim menyatakan telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tuntutan jaksa, pembelaan penasihat hukum, keterangan saksi dan ahli, serta sejumlah barang bukti yang dihadirkan selama proses persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata hakim.

Baca Juga :  Bersama TNI dan Polri, Pemkot Jambi Bentuk Satgas Tindak Praktik Penyelewengan BBM Subsidi

Majelis hakim menyebut vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam perkara ini.

Sebagai informasi, tiga terdakwa yang lain, telah divonis sebelumnya. Pada Kamis (5/3), Fandi Ramadhan divonis dengan putusan lima tahun penjara.

Sementara itu, ABK asal Thailand Weerepat Phongwan divonis penjara seumur hidup, dan Teerapong Lekpradube divonis penjara 17 tahun pada Jumat (6/3).

Pada putusan tersebut, majelis hakim juga mempertimbangkan tuntutan JPU, pembelaan penasihat hukum, keterangan saksi dan ahli, serta barang bukti.

Barang bukti dalam perkara ini berupa 67 kardus berwarna coklat berbungkus plastik bening. Sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis sabu.

Sementara satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau berisi serbuk kristal narkotika golongan I. Total berat netto barang bukti mencapai 1.995.139 gram atau hampir 2 ton.

Baca Juga :  Beraksi di Batam Tersangka Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap di Depan Markas Polisi Muaro Jambi

Adapun hal yang memberatkan para terdakwa yakni jumlah narkotika yang hampir mencapai 2 ton dan berpotensi merusak masa depan generasi bangsa apabila masuk ke wilayah Indonesia, serta perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Sementara hal yang meringankan hanya diberikan kepada Leo Candra Samosir.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” kata Tiwik.

Dalam putusannya, majelis hakim memperhatikan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai membaca putusan, majelis hakim mempersilakan para terdakwa bersama penasihat hukumnya serta JPU untuk menyatakan sikap.

Richard, Leo, dan Hasiholan melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Sikap serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah itu, majelis hakim menutup persidangan. (*)

Pos terkait