Cek Rekening! Pemprov Jambi Siapkan Anggaran Rp62,9 Miliar THR ASN, PPPK dan Pensiunan

Suasana pelayanan di salah Kantor Cabang Utama Bank Jambi. Sementara itu, Pemrov Jambi sudah menganggarkan Rp62,9 miliar THR ASN, PPPK dan Pensiunan. -ist-

KEJARKABAR.COM, KOTA JAMBI – Kabar Gembira! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp62,9 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi puluhan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran pemerintahan provinsi.

THR akan dibayarkan sebelum hari raya sembari menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.

Dana THR bagi pegawai akan disalurkan melalui metode langsung ke rekening masing-masing pegawai.

“THR itu dibayarkan satu bulan gaji, untuk anggaran itu sekitar Rp62miliar, pencairan masih menunggu surat edaran dari Kementerian Keuangan, memang aturannya harus ada surat edaran resmi dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Agus Pirngadi di Jambi, Selasa.

Baca Juga :  Bupati M Syukur Jamin Gaji ASN Aman dan Minta Nasabah Bank Jambi di Merangin Tak Panik

Menanggapi masalah operasional pada ATM Bank Jambi yang belum mendapatkan izin operasional dari Bank Indonesia (BI) dan gangguan sistem tarik tunai (ATM), ia menegaskan hal tersebut tidak akan menghambat proses pencairan, para pegawai diarahkan untuk melakukan penarikan tunai secara manual.

Sementara itu untuk THR pensiunan, ia menjelaskan bahwa penyaluran tidak melalui pemerintah daerah, melainkan langsung dikelola oleh PT Taspen.

Baca Juga :  CATAT! Bank Jambi Pastikan Ganti Rugi Nasabah Terdampak Serangan Siber dalam Hitungan Hari

Agus memastikan pembayaran THR bagi ASN maupun yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan tepat waktu.

Meskipun sempat terkendala masalah teknis pada sistem perbankan di Bank Jambi, pemerintah menjamin hak pegawai akan terpenuhi sebelum hari raya Idul Fitri.

“Dengan belum bisa beroperasi penggunaan ATM, penarikan bisa dilakukan secara manual di seluruh kantor layanan Bank Jambi yang ada di seluruh wilayah Provinsi Jambi,” kata Agus Pimgadi.

Baca Juga :  LAM Kota Jambi Gelar Lomba Kampung Adat Melayu 2025, Targetkan Pembentukan Bamus Adat di 1.680 RT

Sementara itu nilai tunjangan hari raya diklasifikasikan dalam dua kategori, dengan rincian Rp48,6 miliar untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Rp14,3 miliar untuk PPPK. (*)

Pos terkait