Miris! 500 Guru PAUD di Muaro Jambi Tak Terima Honor 6 Bulan karena Terkendala Regulasi Baru

Ilustrasi guru mengajar. --ist/freepik-

MUAROJAMBI, KEJARKABAR.COM – Ratusan guru PAUD dan TK swasta di Kabupaten Muaro Jambi terpaksa menahan napas menghadapi kenyataan pahit: honor mereka selama lima hingga enam bulan belum dibayarkan.

Total ada 500 tenaga pendidik yang terdampak, dengan nilai insentif Rp500 ribu per bulan per orang.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Kaspul, mengakui bahwa insentif tersebut mandek sejak Juni–November 2025.

Penyebabnya bukan karena ketiadaan anggaran, melainkan terkendala aturan baru pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Besaran masing-masing tenaga pendidik itu senilai Rp500 per bulan, belum dibayar terhitung sejak Juni-November 2025.

Ia menegaskan bahwa pembayaran insentif untuk guru PAUD swasta di Kabupaten Muaro Jambi terkendala oleh Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga :  Makanan Dinilai Tak Layak Konsumsi, Dewan Muaro Jambi: SPPG Sengeti Yayasan Aziz Rukiyah Langgar SOP

“Jadi honor guru TK, PAUD yang belum dibayarkan sekitar 500 orang itu juga sudah saya sampaikan di DPRD kemarin,” katanya.

Kaspul menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi terkait belum dibayarkan honor guru PAUD swasta tersebut.

Pihak BPKAD Muaro Jambi juga telah bersurat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait persoalan ini.

“BPKAD juga telah bersurat ke BPKP, tanggapannya tidak bisa dibayarkan. Jadi hari ini tidak bisa dibayarkan honor guru PAUD swasta tersebut, baik itu bersumber dari APBD atau sumber yang lainnya, kecuali mungkin tahun yang akan datang ada perubahan peraturan,” katanya.

Baca Juga :  Kanwil Kemenag Jambi Minta PPIU Tunda Pemberangkatan Umrah, Situasi Timur Tengah Memanas

Sementara itu sampai saat ini para guru TK dan PAUD swasta di Kabupaten Muaro Jambi belum mendapatkan intensif dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi selama lima bulan.

Belum dibayar belanja jasa pendidikan untuk guru PAUD swasta ini, diakui sejumlah guru PAUD Kelompok Bermain (KB) maupun guru Taman Kanak-kanak (TK) swasta di Kabupaten Muaro Jambi.

Salah seorang guru PAUD Kelompok Bermain swasta yang tak mau disebutkan namanya menyebut tertunda pembayaran insentif sejak Juni hingga November 2025.

Jika dijumlahkan besaran insentif sejak periode Juni hingga Desember nanti yang belum dibayarkan mencapai Rp3 juta per orang.

Baca Juga :  BAZNAS dan Pemkab Sarolangun Salurkan Beasiswa dan Bantuan Ekonomi untuk Warga

“Sampai hari ini belum juga ada kejelasannya. Padahal bagi kami besaran insentif yang belum dibayarkan oleh pemerintah daerah tersebut sangatlah membantu,” katanya.

Selama ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sebagian guru PAUD swasta harus buka bimbingan belajar, les privat hingga jualan online.

Sebagian guru PAUD swasta lainnya harus rela “gali lubang tutup lobang” atau meminjam uang, dengan harapan jika honor yang dijanjikan oleh pemerintah daerah sudah keluar, maka bisa menutupi hutang yang ada.

“Sudah enam bulan ini honor dari kabupaten belum keluar pak, cukup besar bagi kami Rp500 ribu per bulan dan sampai saat ini alasannya selalu tunggu regulasi,” ujarnya. (*)

Pos terkait