Izin Tambang Rakyat di Jambi: Jangan Senang Dulu! Ada Tapinya dari Ombudsman

Saiful Roswandi, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi. -ist/kejarkabar.com-

JAMBI, KEJARKABAR.COM – Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi menegaskan bahwa Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) wajib mematuhi seluruh regulasi pertambangan jika nantinya mendapatkan izin beroperasi.

Penegasan ini disampaikan dalam penandatanganan kerja sama antara Ombudsman Jambi dan DPW APRI pada Jumat (28/11/2025).

Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, menyatakan bahwa pemberian izin bukan berarti kegiatan tambang bebas dari aturan. Ia menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah konsesi.

“APRI boleh saja nanti mendapat izin tambang, tetapi kewajibannya harus dilaksanakan. Semua harus taat aturan dan ketentuan undang-undang,” ujar Saiful.

Baca Juga :  Miris! 500 Guru PAUD di Muaro Jambi Tak Terima Honor 6 Bulan karena Terkendala Regulasi Baru

Ia menambahkan, Ombudsman bertugas memastikan penyelenggara negara memenuhi hak masyarakat dan mengawasi pengelolaan kekayaan alam agar dilakukan secara benar. Menurutnya, kegiatan pertambangan harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

“Kita sudah sama-sama melihat bagaimana bencana terjadi ketika lingkungan diabaikan. Hasil tambang yang dikumpulkan bisa hilang seketika saat banjir menerjang—rumah, mobil, semua bisa rusak. Jadi jangan sampai kejadian itu terulang,” jelas Saiful.

Baca Juga :  Naik Sidik! Kasus Korupsi DAK SMK Seret Nama Mantan Kadisdik Jambi 

Saiful juga menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menyejahterakan rakyat. Karena itu, proses perizinan tambang rakyat harus jelas, memberikan kepastian hukum, dan mendorong masyarakat keluar dari praktik pertambangan ilegal.

Ia berpesan agar APRI mengikuti seluruh tahapan legalisasi sesuai prosedur. Ombudsman, katanya, akan mengawasi pemerintah dalam menyelenggarakan proses perizinan tersebut.

Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Herwindo, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendorong aktivitas tambang rakyat tradisional agar dapat difasilitasi pemerintah.

Baca Juga :  Gas Full! Pemkot Sungai Penuh Turunkan Alat Berat Tertibkan Pasar Tanjung Bajure

Ia berharap izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) segera diterbitkan oleh Pemprov Jambi.

Dengan adanya kerja sama tersebut, APRI berharap Ombudsman dapat memperkuat pengawasan, sekaligus memastikan proses perizinan berjalan transparan dan berkeadilan.

“Kami berharap ada edukasi dari pemerintah dan Ombudsman agar pertambangan rakyat dapat memberi manfaat maksimal—untuk pelaku usaha, masyarakat, dan juga pemerintah,” kata David. (*)

Pos terkait