JAKARTA, KEJARKABAR.COM – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan proses hukum terhadap empat pelaku perambahan hutan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam (OKH), Jambi, terus berlanjut hingga ke meja hijau.
Empat tersangka berinisial YL alias P, H, S, dan I beserta barang bukti telah diserahkan penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk segera disidangkan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan hasil kerja sama antara Gakkum Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta dukungan aktif masyarakat dalam menjaga kawasan hutan.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen bersama dalam melindungi kawasan hutan dari perambahan dan praktik ilegal,” ujar Hari saat dikonfirmasi, Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.
YL alias P diduga memperjualbelikan lahan kawasan Tahura OKH, H sebagai ketua kelompok tani yang menguasai ratusan hektare lahan, S merupakan oknum aparatur sipil negara pemilik kebun sawit ilegal, sementara I diduga menyediakan alat berat ekskavator.
Penyidik telah menyita lebih dari 100 hektare kebun sawit, satu unit ekskavator, pondok kerja, tanaman sawit, peralatan operasional, serta sejumlah telepon genggam yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Keempat tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas penggalian kanal menggunakan alat berat di dalam kawasan Tahura OKH, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Ekskavator beserta operatornya sempat diamankan warga sebelum akhirnya ditangani aparat kehutanan.
Kemenhut menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik perambahan dan jual beli lahan di kawasan konservasi tersebut. (*)





