KEJARKABAR.COM, MEDAN – Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) secara resmi memberhentikan mahasiswa Fakultas Kedokteran Program Studi Profesi Dokter berinisial AN.
AN, mahasiswa kedokteran Universitas Jambi, yang sebelumnya .memiliki rekam jejak “kelam”. Dia terjerat kasus pornografi.
Pasalnya, pelaku memasang kamera CCTV di toilet wanita RSUD Raden Mattaher. Sebanyak 34 mahasiswi koas di rumah sakit itu menjadi korban perbuatannya.
Kasus itu terjadi pada Desember 2023 lalu. Kemudian dilaporkan para korban di Polda Jambi. Pada 12 Agustus 2024, AN divonis 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Usai menjalani masa hukuman, AN dikabarkan melanjut studi profesinya di Universitas Islam Sumatera Utara.
Video pelaku kembali melanjutkan studi viral di media sosial dan mendapat tanggapan serius dari para korban.
Namun perjalanan AN di UISU tidak mulus. Dari laman beranda berita, uisu.ac.id, sang mahasiswa sudah diberhentikan.
Pemberhentian itu tertuang dalam dalam Surat Keputusan Rektor UISU Nomor: 51/R/SK/II/2026 yang ditandatangani Rektor UISU Prof. Dr. Safrida, SE, M.Si.
Kepala Humas UISU, Dr. Zakaria Siregar, menjelaskan, Surat Keputusan pemberhentian AN didasari beberapa pertimbangan.
Hal itu tertuang dalam diktum memperhatikan SK Rektor UISU yang menyebutkan, diantaranya Surat Pengurus Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara Nomor 100/PRY/KA-11/11/2026, tanggal 13 Februari 2026 perihal Pemberhentian Mahasiswa Koas FK UISU Atas Nama, AN.
Kemudian, Surat Rektor Universitas Jambi Nomor: 242/UN21/DL.00/2026, tanggal 20 Februari 2026 perihal Pencabutan Surat Keterangan Pindah Kuliah dan Penyampaian Dokumen Faktual Pengganti.
Selanjutnya adalah Surat Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara Nomor 356/U/E.03/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 Hal Rekomendasi Pemberhentian Mahasiswa KKS FK UISU An. AN(NPM 71250891066).
“Atas dasar pertimbangan tersebut, UISU memutuskan untuk memberhentikan Saudara AN, NPM 71250891066 sebagai Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara pada Program Studi Pendidikan Profesi Dokter karena tidak memenuhi syarat sebagai mahasiswa pindahan,” jelasnya, di Medan, Rabu (26/2).
Bersamaan dengan itu, Surat Keputusan Rektor ini sekaligus mencabut Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Sumatera Utara Nomor 145/R/SK/VII/2025, tanggal 25 Juli 2025 tentang Penerimaan Mahasiswa Pindah Atas Nama AN, Program Studi Kedokteran Universitas Jambi.
Dengan demikian, maka segala hak dan kewajiban yang bersangkutan sebagai Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara pada Program Studi Pendidikan Profesi Dokter dinyatakan tidak berlaku lagi.
Secara terpisah, Kepala LLDikti Wilayah 1 Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D mengatakan bahwa Keputusan UISU untuk memberhentikan mahasiswa Kedokteran itu sudah tepat karena yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai mahasiswa pindahan di UISU.
“Keputusan UISU juga sejalan dengan semangat pemerintah tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024,”ujar Prof. Saiful Anwar Matondang. (*/rel)





