Lagi Asyik Nongkrong di Cafe, DPO Narkoba Polres Tanjab Barat Diciduk Polisi

Tersangka AN diciduk petugas saat berada di kawasan Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, pada Rabu (25/2/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB. -ist-

KEJARKABAR.COM, KUALATUNGKAL – Pelarian AN (31), buronan kasus peredaran narkotika Polres Tanjab Barat, berakhir disebuah cafe.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil meringkus tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir tahun 2025 tersebut.

Tersangka AN diciduk petugas saat berada di kawasan Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, pada Rabu (25/2/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Narkoba, AKP Agus A. Purba, mengungkapkan bahwa penangkapan AN merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya.

Baca Juga :  Berkas Dilimpahkan, Waldi, Polisi Pembunuh Dosen di Kabupaten Bungo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

“Tersangka AN merupakan target kami berdasarkan pengembangan kasus tersangka TRIS yang diamankan pada 9 Desember 2025 lalu. Sejak saat itu, AN ditetapkan sebagai DPO dengan nomor: DPO/59/XII/2025/Resnarkoba,” ujar AKP Agus Purba, Sabtu (28/2/26).

Pengejaran intensif dilakukan selama kurang lebih dua bulan. Titik terang muncul pada Selasa (24/2/26), saat tim mendapat informasi keberadaan AN di sebuah kafe di Desa Sungai Penoban.

Tim yang dipimpin oleh Ipda Anggun Pribadi, langsung melakukan pengintaian di lokasi hingga berhasil melakukan penggerebekan tanpa perlawanan berarti.

Baca Juga :  SDN 01 Sengeti Dibobol Maling, Polisi Ciduk Dua Pelaku Saat Santai di Warung

Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan AN dalam jaringan pengedar narkoba, diantaranya satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Polisi juga menyita satu buah buku catatan yang diduga kuat berisi rekaman transaksi penjualan, uang tunai senilai Rp372.000 diduga hasil transaksi dan unit ponsel (merek Samsung dan Oppo) yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Baca Juga :  Kasus Penemuan Jasad Bayi di Kebun Pisang Simpang Rimbo, Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya!

Atas tindakan tersebut, AN kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjab Barat. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.

“Kami sangkakan Pasal 114 Ayat (1) & (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, kami juga menerapkan Pasal 609 Ayat (1) & (2) a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tandas AKP Agus Purba. (*)

Pos terkait