Minyakita Dijual Rp18 Ribu di Atas HET di Wilayah Batanghari, Bulog Jambi Siap Putus Mitra

Foto ilustrasi Minyakita. Sementara minyak subsidi pemerintah itu, diduga dijual di atas HET di wilayah Batanghari. -ist-

KEJARKABAR.COM, JAMBI – Dugaan penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di wilayah Batanghari menjadi sorotan.

Informasi yang beredar menyebutkan minyak goreng subsidi tersebut dijual hingga Rp18.000 per liter, padahal HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700.

Menanggapi hal itu, Manager Pengadaan dan Pelayanan Publik Perum Bulog Jambi, Ahmad Mazajjad Faqihuddin mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran terlebih dahulu.

Baca Juga :  Merangin Siap Ubah Total Sekolah di 2026! Bupati HM Syukur Terapkan Digitaliasasi dengan Guru Kekinian

“Kita lihat dulu, kita telusuri dulu. Kalau itu jaringan Bulog, seperti Rumah Pangan Kita (RPK) atau sebagainya, itu Bulog bisa mengeluarkan surat pemutusan sebagai mitra kerja. tentu ada aturan yang harus dipatuhi,” katanya.,

Ia juga mengatakan setiap mitra Bulog yang mengambil Minyakita wajib menandatangani pakta integritas. Dalam perjanjian tersebut ditegaskan bahwa mitra tidak boleh menjual di atas HET Rp15.700.

Baca Juga :  Warga Jambi Jangan Panik! Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Aman Sepanjang 2026

“Kalau melanggar, bisa diputus sebagai mitra kerja Bulog. Itu sudah jelas dalam surat pernyataan yang mereka tandatangani,” katanya.

Namun, jika penjual tersebut bukan mitra resmi Bulog, maka kewenangan penindakan berada di Dinas Perdagangan bersama Satgas Pangan.

Ahmad juga menyebutkan kemungkinan pedagang belum mendapatkan edukasi bahwa Minyakita dari Bulog ke mitra dijual dengan harga Rp14.500.

Baca Juga :  Pedagang Ayam Datangi Wabup Merangin, Minta Izin Jualan Tengah Malam

Sehingga bisa saja pedagang mengambil dari distributor lain dengan harga yang sudah tinggi.

“Perlu kita klarifikasi juga bersama Bulog, Dinas Perdagangan dan Satgas Pangan. Kita cek dulu ke tokonya,” tutupnya. (*)

Pos terkait