Ingat! Hari Ini Instruksi Wali Kota Jambi Berlaku, Anak di Bawah 17 Tahun Dilarang Keluyuran Malam Hari

Motorcycle gang member riding a bike illustration

JAMBI, KEJARKABAR.COM –  Ulah aksi geng motor belakangan ini yang kembali marak, membuat resah masyarakat Kota Jambi.

Bahkan tindakan kelompok geng motor tersebut, tidak lagi kenakalan remaja biasa, tapi sudah mengarah pada tindakan kriminal.

Mereka tidak segan-segan melukai korban dengan menggunakan s4jam.

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menerbitkan instruksi wali kota.

Wali Kota Jambi Maulana, menegaskan instruksi pencegahan maraknya geng motor yang melibatkan anak di bawah umur itu mulai berlaku pada 15 Oktober 2025.

Ini dikatakan Maulana usai memimpin rapat evaluasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi serta aparat penegak hukum di Aula Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA).

Baca Juga :  Ini Tampang Pembunuh Nindia Novrin, Jejak Digital Menguak Informasi Identitas Pria Kelahiran Tempino

Menurut dia, rapat tersebut sebagai langkah preventif, promotif dan represif untuk menangani kasus geng motor dan kenakalan remaja yang meresahkan masyarakat.

Berdasarkan hasil evaluasi bersama aparat penegak hukum, kata dia, mayoritas pelaku aksi geng motor dan balap liar merupakan remaja berusia di bawah 17 tahun yang masih berstatus pelajar.

“Kami mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Instruksi Wali Kota Jambi yang mengatur jam malam bagi anak di bawah usia 17 tahun, mulai berlaku pada 15 Oktober 2025,” katanya.

Baca Juga :  Dibawa Kabur Massa SAD Usai Sidang! Temenggung Bujang Rimbo, Terdakwa Kasus Pencabulan Diburu Aparat

Dia menjelaskan instruksi tersebut mengatur pemberlakuan jam malam bagi anak di bawah usia 17 tahun.

Anak tidak diperbolehkan berada di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.30 WIB, kecuali untuk keperluan mendesak.

Pemerintah kota setempat juga menginstruksikan seluruh camat, lurah, hingga ketua rukun tetangga (RT) bekerja sama dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk melakukan pengawasan rutin di wilayah masing-masing..

Baca Juga :  Memanas! Dewan Kompak Bantah Fee PJU, Jaksa Ungkap Data Pokir 50 Titik di Sidang Korupsi Kerinci

Maulana menegaskan langkah itu tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga edukatif.

Sosialisasi akan digencarkan melalui masjid, majelis taklim dan lembaga pendidikan agar orang tua turut aktif mengawasi anak mereka.

“Ini menjadi upaya bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari pergaulan negatif dan tindakan kekerasan yang dapat merusak masa depan mereka,” kata dia.

Rapat tersebut dihadiri Anggota DPRD Kota Jambi Maria Magdalena dan Sekretaris Daerah (Sekda) A Ridwan, serta diikuti jajaran terkait di lingkungan Pemkot Jambi. (*)

Pos terkait