JAMBI, KEJARKABAR.COM – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (5/1/2025), menghadirkan sejumlah pejabat penting sebagai saksi, termasuk Sekda Kerinci Zainal Efendi dan Edminuddin, anggota DPRD Provinsi Jambi yang juga mantan Ketua DPRD Kerinci.
Persidangan terhadap 10 terdakwa ini menghadirkan total 9 orang saksi. Selain Sekda dan Edminuddin, saksi lainnya antara lain Ahmad Samuil (Sekdis Dishub/Plt Kadishub 2023), Jondri Ali Setwan, Junnizar, Febi Dostuel, Rendra Kusuma Jaya, Haidi Putra, dan Almi Yandri.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ahmad Samuil mengungkap bahwa awalnya Dishub Kerinci hanya mengusulkan anggaran PJU sebesar Rp 476 juta.
Namun setelah pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), nilai tersebut melonjak tajam menjadi Rp 3,4 miliar.
“Awalnya usulan Dishub Rp 476 juta. Setelah masuk Banggar, anggarannya disetujui menjadi Rp 3,4 miliar,” ungkap Ahmad Samuil.
Ia menyebut, kenaikan anggaran tersebut terjadi setelah anggaran kegiatan KIR tidak disetujui dan dialihkan ke program PJU.
Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui detail lanjutan karena jabatan Kepala Dinas saat itu telah berganti kepada Heri Cipta, yang kini menjadi salah satu terdakwa.
Ahmad Samuil juga menyatakan bahwa rapat pembahasan anggaran tersebut berlangsung pada 22 November 2022 dan dipimpin oleh Edminuddin bersama salah satu anggota DPRD Kerinci lainnya.
Sementara itu, Sekda Kerinci Zainal Efendi membenarkan adanya lonjakan anggaran tersebut.
Namun saat ditanya jaksa mengenai alasan dan pihak pengusul kenaikan anggaran, Sekda mengaku tidak mengikuti rapat pembahasan PJU.
“Saya tidak hadir saat rapat pembahasan PJU. Informasi perubahan anggaran saya terima dari laporan tim,” ujar Zainal Efendi.
Keterangan tersebut justru berseberangan dengan pernyataan Edminuddin, yang mengaku tidak berada di lokasi saat rapat Banggar berlangsung.
Ia menyebut saat itu sedang melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Rapat itu saya tidak hadir karena sedang berada di Korea,” kata Edminuddin di persidangan.
Sekda dan Mantan Ketua DPRD Edminuddin Saling Bantah di Sidang
Perbedaan keterangan antar saksi tersebut menjadi sorotan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa.
Edminuddin sendiri membantah tudingan bahwa dirinya mengusulkan kenaikan anggaran tanpa dasar.
Ia berdalih kenaikan tersebut dilakukan karena banyaknya aspirasi masyarakat terkait kebutuhan PJU di Kabupaten Kerinci.
“Kami mempertimbangkan usulan masyarakat yang cukup banyak,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum juga mendalami dugaan adanya fee sebesar Rp 40 juta dari kontraktor proyek PJU kepada Edminuddin. Namun tudingan tersebut dibantah keras olehnya.
“Saya tidak pernah menerima komisi atau fee apa pun,” tegasnya.
Menariknya, jaksa turut mengungkap percakapan WhatsApp antara Jondri Ali Setwan dan terdakwa Heri Cipta. Dalam percakapan itu, terungkap adanya pembahasan mengenai sejumlah permintaan anggota DPRD yang disampaikan melalui Sekretaris Dewan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan untuk mengungkap alur lengkap dugaan praktik korupsi dalam proyek PJU yang merugikan keuangan daerah tersebut. (*)





