BKN Tunda Hak Pensiun Varial Adhi Putra, Tersangka Korupsi DAK Disdik Jambi

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman. -ist/kejarkabar.com-

JAMBI, KEJARKABAR.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunda pemberian hak pensiun kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi Varial Adhi Putra yang menjadi tersangka kasus korupsi dana lokasi khusus atau DAK.

“Ada surat dari BKN untuk proses usulan pensiun itu ditunda dulu. Bahasanya sampai ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman di Jambi, Jumat (16/01/2026).

Proses pensiun yang diajukan tersangka Varial Adhi Putra, termasuk hak pensiun sementara waktu, ditunda menunggu SP3 atau putusan hakim berkekuatan tetap Pengadilan.

Baca Juga :  Catatan Ekonomi Q3 2025: Saat Ekonomi Jambi Bangkit, Investasi Melambat

“Kita tidak usah berandai andai, yang jelas begitu rambu-rambu dari BKN seperti itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan putusan hakim tindak pidana korporasi akan berdampak pada hak pensiun tersangka VAP.

Berdasarkan data, masa tugas tersangka VAP berakhir pada Januari 2026 atau telah genap berusia 60 tahun (5 Januari 1966).

Sebelumnya, penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus SMK yang merugikan negara Rp21,7 miliar pada tahun 2021.

Baca Juga :  Akhirnya Disdik Jambi Copot Kepsek SMAN 6 Kerinci, Sumantri: Hasil Pemeriksaan Sering Bolos dan Langgar Disiplin

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Jambi VAP, mantan Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Bukri, dan seorang penghubung (broker) bernama David.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia menerangkan berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik Polda Jambi, terhitung Senin, 22 Desember 2025, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka karena menerima aliran dana dan meminta komisi proyek tersebut.

Sebelum menetapkan tiga tersangka baru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi telah melakukan pelimpahan empat orang tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi Jambi dalam kasus yang sama.

Baca Juga :  Saksi Sebut Keuangan PT PAL Wajar Pengecualian, KJPP: Total Asetnya Rp 125, 37 Miliar

Saat ini, empat orang tersebut telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, yakni Rudi Wage (RW) selaku broker, Endah Susanti (ES) selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI).

Selain itu, Wawan Setiawan (WS) selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, Zainal Hazid (ZH). (*)

Pos terkait