Baznas Kota Jambi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 Hijriah/2026 Masehi, Ini Rincian Besarannya

Foto ilustrasi merupakan hasil dari aplikasi AI. -ist/kejarkabar.com-

KEJARKABAR.COM, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi bersama Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi secara resmi mengumumkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Ketua Baznas Kota Jambi, Muhammad Padli, di Jambi, Kamis, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini relatif sama dengan tahun sebelumnya.

Penetapan nilai zakat fitrah dibagi ke dalam tiga kategori yang disesuaikan dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.

Baznas Kota Jambi mengajak seluruh masyarakat Muslim untuk segera menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah tahun 2026 melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid maupun lembaga resmi yang telah ditunjuk.

Baca Juga :  Penjual Mpek-Mpek Divonis 10 Tahun Penjara – Keluarga Korban Histeris!

“Penentuan ini mempertimbangkan harga beras yang beredar di pasaran serta kebiasaan konsumsi masyarakat,” ujarnya.

Adapun rincian zakat fitrah 2026 di Kota Jambi adalah sebagai berikut:

1. Beras kualitas tertinggi: sekitar Rp57.000 per jiwa

2. Beras kualitas sedang: sekitar Rp43.000 per jiwa

3. Beras kualitas biasa: sekitar Rp40.000 per jiwa

Selain dalam bentuk uang, masyarakat juga dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per orang, sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Padli menegaskan, Baznas sangat menyarankan masyarakat menyalurkan zakat melalui UPZ resmi.

Langkah ini penting untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran kepada para penerima manfaat (mustahik).

Baca Juga :  Anak Merangin Harus Bahagia, Ini Instruksi Langsung dari Bunda PAUD Lavita Syukur

“Kami menyarankan masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yaitu UPZ, agar penyaluran berjalan tertib, aman, dan tepat sasaran,” tegasnya.

UPZ sendiri merupakan perpanjangan tangan Baznas Kota Jambi yang bertugas mengoordinasikan, mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat secara lebih terstruktur.

Dengan sistem yang terstandarisasi, distribusi zakat diharapkan semakin optimal dan merata kepada delapan golongan asnaf yang berhak menerima.

Kewajiban Fidyah

Selain zakat fitrah, Baznas Kota Jambi juga mengingatkan masyarakat terkait kewajiban fidyah bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan dengan alasan syar’i.

Baca Juga :  Pemkot Jambi Dorong Daycare Ramah Anak, Orang Tua Bisa Lebih Tenang

Untuk tahun 2026, besaran fidyah ditetapkan sekitar Rp39.000 per hari puasa yang ditinggalkan.

Pembayaran fidyah dapat dilakukan melalui UPZ di masjid-masjid, datang langsung ke kantor Baznas Kota Jambi, maupun secara online melalui situs resmi Baznas Kota Jambi dengan proses yang aman dan terpercaya.

Baznas Kota Jambi mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran zakat fitrah dan fidyah, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, sehingga bantuan dapat segera disalurkan kepada para mustahik yang membutuhkan.

“Kami berharap masyarakat yang menunaikan zakat fitrah dan fidyah tergolong orang-orang yang diberkahi Allah SWT karena hartanya telah dibersihkan,” kata Padli. (*)

Pos terkait