JAMBI, KEJARKABAR.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi kembali mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran izin tinggal.
Tiga warga negara Pakistan resmi dideportasi setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian, sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing di wilayah Jambi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence, mengungkapkan bahwa pemulangan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pimpinan serta hasil pengawasan rutin terhadap keberadaan WNA.
“Deportasi ini bagian dari fungsi pengawasan orang asing dan pelaksanaan hukum keimigrasian. Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran izin tinggal maupun kegiatan yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Hubertus di Jambi, Minggu.
Tiga warga Pakistan yang dideportasi masing-masing adalah Mohib Ullah, Zia Ul Haq, dan Muhammad Naeem. Proses pemulangan mereka berlangsung selama dua hari, yakni 14–15 November 2025.
Sebelum akhirnya dideportasi, ketiga WNA tersebut diamankan dan menjalani pemeriksaan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pelanggaran izin tinggal sehingga dijatuhkan sanksi deportasi dan penangkalan.
Tim Imigrasi Jambi kemudian melakukan pengawalan hingga Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sabtu (15/11). Di Terminal 3, para WNA diserahkan kepada pihak Imigrasi Bandara untuk pemeriksaan akhir.
Pada hari yang sama, mereka diterbangkan melalui SriLankan Airlines UL 365 menuju Bandara Internasional Quetta, Pakistan (UET).
Hubertus menegaskan bahwa dengan selesainya proses deportasi ini, ketiga WNA tersebut kini tidak diperbolehkan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu karena telah dikenakan sanksi penangkalan.
“Kami memastikan setiap pelanggaran akan ditindak. Indonesia bukan tempat untuk menyalahgunakan izin tinggal, siapa pun pelakunya,” tambahnya. (*)





