JAKARTA, KEJARKABAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada selebritas Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa langkah banding dilakukan karena putusan majelis hakim dianggap lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
“Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan sudah mengajukan banding pada hari Senin (3/11) kemarin, kalau tidak salah,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (5/11).
Ia menegaskan bahwa meskipun pihak kejaksaan menghormati putusan majelis hakim, perbedaan signifikan antara tuntutan dan vonis menjadi salah satu alasan utama banding tersebut.
“Kami menghormati (putusan), tapi vonisnya lebih ringan dari tuntutan. Itu salah satu alasannya,” kata Anang.
Namun, ia belum merinci poin-poin lengkap dalam memori banding, karena masih dalam proses penyusunan.
“Yang penting menyatakan banding dulu karena batas waktunya tujuh hari. Rinciannya nanti ada dalam memori banding,” tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10) menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik produk skincare milik dr. Reza Gladys (RGP).
Majelis hakim juga membebaskan Nikita dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut Nikita meminta uang Rp4 miliar untuk tutup mulut terkait produk skincare tersebut, yang kemudian diduga digunakan untuk melunasi sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) miliknya. (*)





