Berkas Dilimpahkan, Waldi, Polisi Pembunuh Dosen di Kabupaten Bungo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Penyidik sudah melimpahkan berkas Waldi, tersangka kasus pembunuhan dosen di Kabupaten Bungo.

JAMBI, KEJARKABAR.COM  – Kasus pembunuhan sadis terhadap Erni Yuniati (37), dosen di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Bungo, memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka Waldi Adiyat kini resmi dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Bungo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo untuk tahap penelitian.

Korban sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah di kamar rumahnya di Perumahan Al Kautsar Residence 7, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, pada 1 November 2025. Sejak awal, kasus ini menyita perhatian publik karena unsur kekerasan yang kuat dan dugaan pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Naik Sidik! Kasus Korupsi DAK SMK Seret Nama Mantan Kadisdik Jambi 

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, membenarkan bahwa berkas perkara telah dikirimkan pada 18 November 2025.

“Berkas perkara tersangka Waldi sudah kami limpahkan Tahap I ke Jaksa Penuntut Umum. Untuk proses selanjutnya, kami menunggu hasil penelitian dari JPU apakah berkas dinyatakan lengkap atau dikembalikan untuk perbaikan (P19),” jelasnya.

Dalam berkas yang dilimpahkan, Waldi Adiyat dikenakan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan tindak kekerasan lainnya. Deretan pasal yang disangkakan antara lain: Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Subsidair Pasal 338 KUHP (pembunuhan).

Baca Juga :  Kisah Asmara Beda Usia yang Kandas, Ini 8 Fakta Kasus Dosen Cantik Bungo dan Oknum Polisi, No 5 Mengejutkan

Pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian), Pasal 353 ayat (3) KUHP (penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian), Juncto Pasal 181 KUHP (menyembunyikan atau menghilangkan mayat).

Pelimpahan Tahap I ini menandai dimulainya proses penelitian oleh JPU. Sesuai aturan, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menilai kelengkapan berkas, baik unsur formil maupun materiil. Bila ditemukan kekurangan, berkas dapat dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. (*)

Pos terkait