JAMBI, KEJARKABAR.COM – Ketua DPC Hiswana Migas Provinsi Jambi, Muhammad Hafiz, menyambut baik Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur pembelian bahan bakar bersubsidi jenis solar untuk kendaraan roda enam atau lebih.
Aturan ini dinilai sebagai langkah tepat untuk mengatasi penyalahgunaan solar subsidi oleh oknum pelangsir yang kian marak di Kota Jambi.
“Masalah utama bukan soal pasokan, tapi karena solar ini banyak disalahgunakan. Kalau pelangsir bisa diberantas, kebutuhan solar pasti tercukupi,” ujar Hafiz, Minggu (19/10/2025).
Dalam kebijakan tersebut, hanya tujuh SPBU di Kota Jambi yang diperbolehkan melayani pengisian solar bagi kendaraan besar. Kebijakan ini dinilai cukup efektif mempersempit ruang gerak para pelangsir dan memudahkan pengawasan.
Meskipun sempat menuai protes dari sejumlah sopir, Pemkot Jambi menyiasati kebijakan ini dengan menerbitkan stiker khusus sebagai tanda pengenal bagi kendaraan roda enam yang benar-benar digunakan untuk aktivitas kerja, seperti pengangkut material.
Pengawasan ketat kini dilakukan di ketujuh SPBU yang ditunjuk. Pihak keamanan dari TNI, Polri, hingga Satpol PP dilibatkan untuk memastikan distribusi solar berjalan sesuai aturan.
Hafiz juga menyoroti persoalan kuota solar yang masih menjadi kendala utama. Saat kunjungan Komisi VII DPR RI dan Satgas Migas ke Jambi, pihaknya menyampaikan bahwa provinsi ini masih kekurangan pasokan solar, yang kerap memicu antrean panjang di SPBU.
“Kami maklum soal pengurangan subsidi dari pusat, tapi kebutuhan daerah harus tetap diperjuangkan. Saat ini kita tengah susun data lengkap untuk ajukan penambahan kuota di tahun 2026,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Komite BPH Migas, Eman Salman Arief, juga menilai bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi masih lemah. Salah satu modus pelanggaran yang marak terjadi adalah penggunaan pelat nomor palsu untuk bisa mengisi solar lebih dari satu kali dalam sehari.
“Jika pengawasan tidak diperketat, subsidi akan terus bocor. SPBU dan Pertamina harus lebih tegas,” tegas Eman.
Berdasarkan data resmi, kuota solar nasional terus mengalami penurunan:
Tahun 2024: 19 juta kiloliter
Tahun 2025: 18,88 juta kiloliter
Tahun 2026: direncanakan hanya 18,64 juta kiloliter
Situasi ini menuntut pemerintah daerah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan bekerja sama agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. (*)





