JAMBI, KEJARKABAR.COM – Sidang dugaan pencucian uang yang menjerat Tek Min alias Ameng Kumis kembali mengalami penundaan. Ini adalah penundaan keempat yang terjadi di Pengadilan Negeri Jambi.
Seharusnya pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Tek Min. Namun, rencana tersebut kembali gagal karena tuntutan JPU belum selesai disusun.
Majelis hakim terlihat kesal dengan situasi ini. “JPU kami beri waktu 7 hari untuk menyiapkan tuntutan. Jika tidak selesai, majelis hakim akan menyerahkan perkara ini ke Kejari Jambi,” tegas hakim di persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Arif Pribadi, juga mengonfirmasi penundaan tersebut. “Alasan ditunda masih sama, tuntutan JPU belum siap. Kami sebagai kuasa hukum meminta hak pembelaan selama 7 hari,” ujarnya.
Kasus ini terkait tindakan pencucian uang hasil kejahatan narkotika yang dilakukan Tek Min dan Helen Dian Krisnawati sejak 2014 hingga 2024. Uang hasil transaksi narkoba dipindahkan ke rekening orang lain, termasuk rekening Bank BCA atas nama Yuli Astuti.
Jika terbukti, Tek Min diancam pidana sesuai Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (*)





