KOTAJAMBI, KEJARKABAR.COM – Setelah sempat memicu aksi protes para pelajar, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi akhirnya memberhentikan Kepala SMAN 6 Kabupaten Kerinci, Azwardi, dari jabatannya.
Keputusan tegas itu diambil setelah tim gabungan dari Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Inspektorat Provinsi Jambi menyelesaikan proses pemeriksaan internal.
“Sudah kita periksa dan jatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan kepala sekolah,” ungkap Kabid Pembinaan SMA Disdik Provinsi Jambi, Sumantri, di Kota Jambi, Jumat (24/10).
Menurut hasil pemeriksaan, Azwardi dinilai melanggar disiplin pegawai karena sering tidak masuk kerja serta gagal menjalankan fungsi pembinaan dan manajerial sebagaimana mestinya.
Untuk memastikan kegiatan belajar tetap berjalan, pemerintah provinsi langsung menunjuk Azuari, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, sebagai pengganti sementara.
“Situasi sudah kondusif. Proses belajar mengajar kembali normal, dan kepsek sebelumnya sudah bebas tugas,” jelas Sumantri.
Sementara itu, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKD Provinsi Jambi, Hariyanto, menegaskan bahwa tindakan pemberhentian tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Yang bersangkutan memenuhi unsur pelanggaran disiplin berat. Laporan menyebut ia sering bolos kerja dan tidak menjalankan fungsi pembinaan, supervisi, maupun koordinasi,” tegas Hariyanto.
Ia juga menambahkan, tuntutan pergantian kepala sekolah tidak hanya datang dari siswa, tetapi juga dari para guru di sekolah tersebut.
“Guru-guru di SMAN 6 Kerinci juga menginginkan perubahan pimpinan agar suasana belajar lebih baik,” tambahnya.
Dengan pencopotan ini, Disdik Jambi berharap tidak ada lagi praktik pelanggaran disiplin di lingkungan pendidikan, serta semua kepala sekolah dapat menjadi teladan bagi peserta didik dan tenaga pengajar.





