MUAROJAMBI, KEJARKABAR.COM– Upaya penertiban data penerima bantuan sosial (Bansos) tengah dilakukan secara masif di Kabupaten Muaro Jambi.
Lebih dari 100 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari berbagai program bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra), telah dihapus dari daftar penerima karena terindikasi terlibat dalam transaksi judi online.
Penghapusan data ini merupakan tindak lanjut dari temuan yang dihasilkan oleh sistem monitoring terintegrasi Kementerian Sosial (Kemensos) dengan lembaga penjamin keuangan.
Sistem canggih ini dirancang untuk mendeteksi secara otomatis aktivitas keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh para penerima bantuan.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Muaro Jambi, Chandra Budi Rosa, membenarkan temuan tersebut.
“Dengan sistem itu akan terlihat apakah ada indikasi transaksi yang mengarah ke judi online. Kalau terindikasi, bantuan langsung diputus,” tegas Chandra Budi Rosa.
Hingga saat ini, Dinsos PPPA Muaro Jambi mencatat bahwa angka KPM yang dicoret telah melampaui 100 orang.
Namun, jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan proses verifikasi dan pendataan yang masih berjalan.
Pihak Dinsos PPPA menekankan bahwa keputusan pencoretan ini tidak diambil tanpa verifikasi lebih lanjut.
Tugas mereka adalah melakukan verifikasi ulang secara langsung.
Tujuannya untuk memastikan bahwa transaksi judi online benar-benar dilakukan oleh KPM pemilik rekening bantuan, dan bukan oleh pihak lain yang mungkin menyalahgunakan akses rekening tersebut.
“Kami ingin memastikan apakah memang KPM bermain judi online atau ada penyalahgunaan oleh orang lain. Itu semua diverifikasi langsung di lapangan,” tutup Chandra Budi Rosa.
Penertiban ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti judi online. (*)





