JAMBI, KEJARKABAR.COM – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo, kembali menghadirkan kejutan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (27/10/2025), mantan Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Aspan, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi utama.
Selain Aspan, turut dihadirkan tiga saksi lain: Desman Arif (pembuat penawaran konstruksi), Nurwidianto (mandor/kepala tukang), dan Sidiq dari Jasa Raharja.
Di hadapan majelis hakim, Aspan menjelaskan secara rinci bagaimana proses awal perencanaan pembangunan Pasar Bungur dimulai. Ia mengaku hanya menjalankan prosedur sesuai tugasnya.
“Pertama itu pengusulan kegiatan dari koordinat, lalu disampaikan ke saya. Setelah itu saya minta untuk bertemu dengan Kadis Perdagangan, kami audiensi untuk membahas program pembangunan pasar,” jelas Aspan dalam kesaksiannya.
Namun pernyataannya yang paling menarik muncul ketika JPU menanyakan apakah dirinya menerima “komisi” atau fee proyek dari pembangunan pasar tersebut. Dengan tegas Aspan menjawab:
“Tidak, tidak ada. Saya tidak menerima apa pun. Mereka justru baru melapor ke saya setelah ada pemeriksaan BPKP,” tegasnya.
Aspan juga mengungkap bahwa dirinya ikut membawa proposal pembangunan Pasar Bungur ke Kementerian. Saat diajukan, nilai anggaran yang diusulkan mencapai Rp5 miliar. Namun kemudian ia mendapat kabar bahwa anggaran yang disetujui hanya sekitar Rp2,7 miliar.
“Saya tahu soal penurunan anggaran dari pihak dinas. Setelah tahu, saya langsung minta mereka menyiapkan semua kebutuhan pembangunan,” ungkapnya.
Dalam kesaksiannya, Aspan juga menegaskan bahwa dirinya tidak tahu jika lokasi pasar itu merupakan daerah rawan banjir. Ia beralasan, setiap kali meninjau lokasi, kondisi area selalu kering dan aman.
“Saya sudah ke lokasi lebih dari tiga kali, tidak pernah banjir. Warga bilang, banjir di situ hanya datang lima tahun sekali,” tambahnya.
Selama proyek berjalan, Aspan mengaku sering berkomunikasi dengan dua terdakwa utama: Nurhasanah (Kadis Perindagkop Tebo) dan Edi Sofyan (Kabid Perdagangan). Namun, di ruang sidang, terdakwa Nurhasanah tampak tidak sependapat dan beberapa kali terlihat menggeleng saat Aspan memberikan keterangan.
Diketahui, proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur memiliki pagu anggaran Rp2,7 miliar, namun diduga sekitar Rp1 miliar tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah menetapkan tujuh terdakwa dalam dua tahap penanganan kasus, yakni:
Nurhasanah – Kadis Perindagkop Tebo (penanggung jawab program)
Edi Sofyan – Kabid Perdagangan
Solihin – pihak ketiga pengatur teknis proyek
Haryadi – konsultan pengawas
Dhiya Ulhaq Saputra – Direktur CV Karya Putra Bungsu
Harmunis – kontraktor peminjam bendera CV KPB
Paul Sumarno – konsultan perencana
Ketujuh terdakwa diduga berkolaborasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek, yang berujung pada kerugian negara senilai Rp1,06 miliar. (*)





