Negara Terima Rp13,2 Triliun dari Skandal Korupsi CPO Wilmar Grup, Prabowo Saksikan Langsung Tumpukan Uang di Kejagung

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) secara simbolis menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dengan disaksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, KEJARKABAR.COM –  Kejaksaan Agung RI resmi menyerahkan dana fantastis sebesar Rp13,2 triliun ke kas negara. Uang ini merupakan hasil pengembalian kerugian negara dari perkara mega korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan tiga raksasa industri sawit: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Prosesi seremonial berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan simbolis uang tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan latar tumpukan uang tunai senilai Rp2,4 triliun—bagian kecil dari total Rp13,2 triliun karena keterbatasan ruang.

Baca Juga :  Golkar Sambut Gelar Pahlawan Soeharto dengan Rasa Bangga, Nurul Arifin: Ini Bukti Bangsa Sudah Dewasa

“Ini adalah bukti nyata upaya kami memulihkan kerugian ekonomi negara demi kemakmuran rakyat,” ujar Burhanuddin di hadapan para pejabat tinggi negara.

3 Grup Raksasa, 1 Skandal Besar

Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp17 triliun. Dari total tersebut, Kejagung berhasil menarik kembali Rp13,255 triliun. Rinciannya:

  • Wilmar Group: Rp11,88 triliun
  • Permata Hijau Group: Rp1,86 miliar
  • Musim Mas Group: Rp1,8 triliun

Namun masih ada selisih Rp4,4 triliun yang belum dikembalikan oleh Musim Mas dan Permata Hijau. Kedua perusahaan ini meminta penundaan pembayaran, dan sebagai jaminan, telah menyerahkan kebun kelapa sawit mereka ke Kejaksaan.

Baca Juga :  1 Tahun Prabowo-Gibran: Musuh Jadi Menteri, Lawan Dirangkul, Stabilitas Politik Makin Kokoh

“Kami beri waktu, tapi bukan tanpa syarat. Kebun sawit mereka jadi jaminan agar uang itu bisa tetap kembali ke negara,” tegas Jaksa Agung.

Presiden Prabowo Subianto tiba di Kejaksaan sekitar pukul 10.50 WIB mengenakan pakaian safari krem. Ia tampak serius berbincang dengan jajaran pejabat tinggi negara, termasuk Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Pemandangan mencolok di lokasi adalah tumpukan uang tunai sekitar Rp2 triliun, yang dipajang dalam ruangan sebagai simbol pengembalian dana korupsi terbesar tahun ini.

Baca Juga :  Kemenhut Bekuk Aktor Kunci Perambahan Hutan Taman Nasional Berbak Sembilang, Lahan 600 Hektare Diserobot

Penyerahan uang ini merupakan hasil dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang membatalkan vonis lepas terhadap ketiga korporasi besar tersebut.

Dengan pengembalian uang triliunan rupiah ini, Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk terus menindak tegas korupsi besar yang merugikan perekonomian nasional. Kini, harapan masyarakat tertuju pada pemanfaatan dana tersebut untuk program-program yang menyentuh langsung kehidupan rakyat.

“Keadilan ekonomi harus ditegakkan. Ini bukan semata penindakan, tapi langkah konkret untuk kemakmuran rakyat,” pungkas Burhanuddin. (*)

Pos terkait