JAMBI, KEJARKABAR.COM – Mantan Kepala Cabang dan Marketing Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi.
Kedua terdakwa terjerat kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI), Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang 1 tahun 2021.
Kedua terdakwa adalah Ermalia Wendi, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, dan Mardiantoni, staf pemasaran yang saat itu menjabat sebagai micro staff
Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam surat dakwaan, JPU mengatakan bahwa kedua terdakwa dikenakan perkara Tindak Pidana Rekayasa Dokumen Persyaratan Pembiayaan
Usaha Rakyat (KUR) pada BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 Kabupaten Tebo Tahun 2021.
Akibat yang dilakukan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.825.000.000. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN Nomor : PE.03.03/SR-46/PW05/5/2025 tanggal 7 Maret 2025.
“Total uang yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan Rekayasa dokumen Persyaratan pembiayaan Usaha rakyat (KUR) pada BSI Kantor cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 Kabupaten Tebo Tahun 2021, sejumlah Rp3.825.022.282,85,”bebernya.
Modus yang digunakan kedua tersangka adalah, mereka mengumpulkan 26 pengajuan KUR dari nasabah.
Kemudian pengajuannya diproses MA dengan cara merekayasa dan memanipulasi data agar seolah-olah memenuhi syarat. Selanjutnya terdakwa Ermalia Wendy lah yang akan memutuskan pembiayaan KUR tersebut.
Adapun barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Rekayasa Dokumen Persyaratan Pembiayaan Usaha Rakyat (KUR) pada BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 Kabupaten Tebo Tahun 2021 sejumlah 111 (seratus sebelas) barang bukti.
Peristiwa dugaan korupsi KUR BSI ini, terjadi di Kantor BSI KCP Rimbo Bujang 1, yang beralamat di Jalan Pahlawan Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Maulana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tebo yang ditemui usai sidang menjelaskan bahwa berdasarkan pembacaan surat dakwaan, kedua terdakwa menerima surat dakwaan yang dibacakan dan tidak ada satupun terdakwa yang mengajukan eksepsi atau keberatan.
“Kedua terdakwa menerima dakwaan kita. Tidak ada yang mengajukan eksepsi. Sehingga sidang lanjutan akan langsung masuk ke agenda menghadirkan saksi,”bebernya.
Dikatakan Maulana, hal yang dilakukan kedua terdakwa bertentangan dengan UU no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
“Sidang selanjutnya kita rencananya akan menghadirkan 10 saksi untuk mendukung dakwaan kami,”ujarnya.
Reihan, Kuasa Hukum terdakwa mengatakan bahwa agenda sidang kali ini merupakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Klien kami tidak mengajukan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi pada Minggu depan,”.(*)





