JAMBI, KEJARKABAR.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan suap “Ketok Palu” pengesahan RAPBD Provinsi Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (14/10/2025). Perkara ini menjerat Suliyanti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019, sebagai terdakwa.
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi, yakni Emi Nopisah yang menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jambi pada 2018, Paut Syakarin dari pihak swasta, serta Feri Aswandi, mantan karyawan almarhum Iim.
Dalam kesaksiannya, Paut Syakarin mengungkapkan bahwa dirinya merasa menjadi korban pemerasan oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi dan pejabat di Dinas PUPR.
Ia mengaku diminta menyerahkan uang dalam rangka pengesahan RAPBD yang juga menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli.
“Saya ini korban, Yang Mulia. Saya diperas. Semua mereka terlibat, kecuali saya. Saya juga sudah pernah dihukum. Datang ke sini membuat saya sakit karena harus mengingat kejadian itu lagi,” ungkap Paut di hadapan majelis hakim.
Paut juga menjelaskan bahwa dirinya diminta menyiapkan sejumlah dokumen dan dana oleh Kepala Dinas PUPR kala itu.
Dana sebesar Rp2,3 miliar pun ia sediakan, yang kemudian berujung pada diperolehnya sejumlah proyek pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2017.
Sementara itu, saksi Emi Nopisah lebih banyak menerangkan tentang mekanisme dan prosedur pelaksanaan sidang paripurna di DPRD Jambi.
Ia menjelaskan bahwa setiap sidang paripurna hanya bisa digelar apabila jumlah anggota yang hadir memenuhi kuorum.
“Sebelum paripurna dimulai, terlebih dahulu harus dipastikan jumlah anggota dewan yang hadir. Kalau belum kuorum, maka sidang belum bisa dilaksanakan,” terang Emi.
Sedangkan saksi ketiga, Feri Aswandi, menyatakan dirinya tidak mengetahui apa pun mengenai aliran dana yang diduga diberikan kepada anggota dewan.
“Saya tidak tahu soal uang itu, tidak tahu sumbernya dan tujuannya. Saya hanya menjalankan tugas sesuai arahan,” ujar Feri.
Di luar sidang, JPU KPK Hidayat menyebutkan bahwa keterangan ketiga saksi tersebut telah menguatkan dakwaan terhadap terdakwa.
“Ketiga saksi yang kami hadirkan hari ini memberikan keterangan yang mendukung dakwaan kami,” jelasnya kepada wartawan.
Hidayat menambahkan, KPK masih akan menghadirkan lima orang saksi tambahan pada sidang-sidang selanjutnya untuk memperkuat pembuktian.
“Masih ada sekitar lima saksi lagi yang akan kami hadirkan dalam persidangan mendatang,” tutupnya. (*)





