KEJARKABAR.COM, JAKARTA – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh tahun 2026 di bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Fadia Arafiq saat ini dalam proses dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan secara lebih lanjut.
Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
“Salah satunya Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
“Pihak lainnya merupakan orang kepercayaan dan juga ajudan dari Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan Fadia Arafiq beserta dua orang lainnya tersebut saat ini sedang diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK setelah ditangkap dan dibawa dari Semarang, Jawa Tengah.
Sementara itu, dia mengatakan KPK saat ini sedang memeriksa sejumlah pihak lain di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
“Nanti kita tunggu perkembangannya, apakah kemudian dibutuhkan untuk juga turut serta dibawa ke Jakarta atau seperti apa? Nanti kami akan sampaikan perkembangannya,” katanya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KPK juga menyegel tiga ruangan kantor dinas dan satu ruangan Bupati Kabupaten Pekalongan Fadia Arafiq terkait operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa.
Asisten II Bidang Perekonomian Kabupaten Pekalongan Anis Rosidi di Pekalongan, Jawa Tengah membenarkan atas OTT kepada Bupati Pekalongan dan sejumlah pejabat di Pemkab Pekalongan.
“Akan tetapi, masalah kasusnya saya belum tahu. Saya belum bisa memberikan keterangan apa-apa pada media,” katanya.
Anis mengaku dia masih ada tugas di Solo sehingga belum mengetahui kronologis pada kasus tersebut.
“Tunggu saja perkembangannya karena (kasus itu) masih dalam proses oleh KPK,” katanya.
Berdasar data di lapangan empat ruang kantor yang disegel oleh KPK tersebut yakni ruang bupati Pekalongan, ruang sekretaris daerah, ruang Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja serta ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
KPK juga membawa sejumlah pejabat Pemkab Pekalongan untuk diperiksa sekitar pukul 03.00 WIB ke Polres Kota Pekalongan.
Namun, pejabat yang diamankan oleh KPK ke Polres Kota Pekalongan belum diketahui siapa saja.
Salah satu pejabat di lingkungan Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja yang enggan disebutkan namanya membenarkan ruang kepala dinas telah disegel.
“Memang ada penyegelan di ruangan kepala dinas. Untuk detailnya kami belum bisa menyampaikan,” katanya.
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.
Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
OTT kedua, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan penangkapan terhadap Wali Kota Madiun Maidi.
Lembaga antirasuah pada 20 Januari 2026, mengumumkan Maidi sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT ketiga dan menangkap Bupati Pati Sudewo. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan Sudewo sebagai salah satu tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
OTT keempat, pada 4 Februari 2026, yakni di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan terkait proses restitusi pajak di lingkungan KPP tersebut.
Pada 4 Februari 2026, KPK mengumumkan OTT kelima terkait importasi barang KW atau tiruan. Salah satu yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026, yakni terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi pada lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, hingga Direktur Utama PT Karabha Digdaya yang merupakan anak perusahaan Kemenkeu sebagai tersangka.
OTT ketujuh, diumumkan pada 3 Maret 2026. KPK mengumumkan melakukan rangkaian tangkap tangan di Jawa Tengah. (*)





