Kejati Jambi Tahan Satu Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung

JAMBI, KEJARKABAR.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan seorang tersangka baru berinisial LK terkait kasus rasuah pengadaan tanah untuk proyek akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung tahun anggaran 2019–2023.

Proyek infrastruktur strategis ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengungkapkan bahwa tersangka LK dalam perkara ini berperan sebagai pihak penilai (reviewer) dari unsur Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Tersangka LK ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 26 Agustus hingga 14 September 2026, dan untuk sementara dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi,” ujar Nolly, Rabu 26 Agustus 2026.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Ammar Zoni 9 Tahun Penjara Denda Rp 500 Juta di Kasus Pengedaran Narkotika

Dasar Hukum dan Modus Operandi

Penahanan ini didasarkan pada serangkaian surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka bertanggal 26 Agustus 2026, setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, serta barang bukti terkait.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dijalankan tersangka LK meliputi:

• Abaikan Standar Penilaian: Penilaian ganti kerugian tanah tidak mengacu pada Standar Penilaian Indonesia (SPI) Tahun 2018, terutama terkait penyimpangan data harga tanah yang tidak valid.

• Pemalsuan Dokumen: LK diduga memalsukan tanda tangan penanggung jawab resmi KJPP pada dokumen Laporan Hasil Penilaian.

Baca Juga :  Mengejutkan! Saksi Kepsek Korupsi DAK Diknas Jambi Ungkap Fakta Banyak Barang Tak Bisa Digunakan dan Tidak Sesuai Spek

• Tanpa Pelaporan Resmi: Laporan tersebut sengaja tidak didaftarkan ke Sistem Pelaporan Laporan Penilaian Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), sehingga statusnya dinyatakan ilegal atau tidak sah.

Hasil laporan fiktif dan menyalahi prosedur inilah yang kemudian dijadikan landasan hukum administratif untuk mencairkan pembayaran ganti rugi pengadaan lahan proyek tersebut.

Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Akibat praktik culas ini, auditor pengawasan internal Kejati Jambi mencatat adanya pembengkakan kerugian keuangan negara yang masif.

Khusus dari keterlibatan LK, kerugian negara ditaksir mencapai Rp11.929.466.700. Sementara itu, dari klaster perkara bersama tersangka sebelumnya (AS dan DS), kerugian tercatat sebesar Rp11.648.537.700.

Baca Juga :  Masuk dalam Proyek Strategi Nasional, Pemprov Jambi Dukung Pembangunan Pelabuhan Terminal Peti Kemas Muaro Jambi

Sebagai informasi, mega proyek pembangunan jalur alternatif akses darat dari Kota Jambi menuju Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang kurang lebih 80 kilometer ini sebenarnya telah dirintis sejak tahun 2010 dan melintasi tiga wilayah administratif, yakni Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, serta Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kejati Jambi memastikan penegakan hukum dalam perkara ini berjalan secara profesional. Pihak kejaksaan juga membuka peluang untuk terus mengembangkan penyidikan guna membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana korupsi tersebut. *

Pos terkait