Mengejutkan! Saksi Kepsek Korupsi DAK Diknas Jambi Ungkap Fakta Banyak Barang Tak Bisa Digunakan dan Tidak Sesuai Spek

MENGEJUTKAN: Sejumlah Kepala Sekolah dan Wakil Kepsek dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi dana dak Disdik Provinsi Jambi di PN Tipikor Jambi. -ist/kejarkabar.com

KEJARKABAR.COM, JAMBI – Saksi kepala sekolah yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi, mengungpakan fakta persidangan mengejutkan dalam sidang dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, 19 Februari 2026.

Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 saksi. Semua saksi merupakan Kepala Sekolah atau Wakil Kepala Sekolah sebagai pihak sekolah sebagai penerima alat praktek SMK.

Saksi yang hadir diantaranya Abdurrahman Waka Kepsek SMK 1 Tanjabbar,.Ahmad Subhan SMKN 4 Tanjabtim, Joni Aprizal, Kepsek SMK 9 Tebo, Roro, Kepsek SMKN 2 Kota Jambi dan Fajar Ahmad, Wakil Kepsek SMKN 10 Merangin dan Yusuf SMKN 14 Merangin.

Dari seluruh Kepala Sekolah atau saksi yang hadir, mereka mengatakan bahwa dari seluruh barang praktek yang datang ke sekolah, beberapa diantaranya tidak bisa digunakan.

Baca Juga :  Modusnya Bikin Geram! Begini Cara Komisaris PT PAL Bobol Uang Negara Rp105 Miliar di Bank BNI

Permasalahan dari alat atau barang tersebut diantaranya seperti over spesifikasi, tidak bisa dimanfaatkan oleh siswa karena tidak sesuai kurikulum dan kompetensi hingga tidak sesuai dengan instalasi listrik sekolah.

Seperti yang diungkapkan oleh Roro, Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Jambi yang menyatakan bahwa ada beberapa alat praktek yang tidak bisa digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi.

Saksi mencontohkan kamera yang seharusnya bermerek Canon namun yang diterima berbeda merek yakni Xanon.

Selain itu, terdapat kamera dengan lensa yang tidak sesuai, tripod yang tidak bisa digunakan, serta sejumlah peralatan lain yang tidak sesuai spesifikasi.

Roro juga menyebut adanya dugaan barang rekondisi. Lampu studio yang datang berupa flash, monitor kontrol dengan layar buram, serta PC komputer dengan hard disk eksternal bermerek berbeda dari spesifikasi yang diharapkan.

Baca Juga :  Ngaku Pegawai Kejaksaan, Ternyata Pemuda 22 Tahun Ini Jaksa Gadungan! Diamankan Kejati Jambi di Sebuah Kafe

Seluruh barang tersebut juga tidak dilengkapi garansi, buku manual, maupun pelatihan penggunaan.

Salah satu saksi, Fajar Ahmad selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana SMKN 10 Merangin, menyampaikan bahwa barang bantuan datang tanpa didampingi pihak penyedia maupun dinas.

Untuk jurusan multimedia, pengiriman dilakukan satu kali pada akhir Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Anwar Hadianto.

Sementara itu, untuk jurusan tata busana, pengiriman dilakukan secara bertahap sebanyak lima kali pada Oktober 2022. Ia mengungkapkan barang yang datang dikemas dalam kardus polos tanpa identitas.

Selain itu, barang diterima tanpa proses instalasi maupun perakitan, kecuali untuk tata busana yang sempat dirakit oleh dua orang teknisi.

Baca Juga :  Video Kekerasan terhadap Monyet Viral, Dua Warga Malaka Diciduk Polisi

Fajar juga menyebutkan tidak ada kartu garansi maupun buku panduan (manual book) yang disertakan.

Keterangan serupa disampaikan Abdul Rahman, Wakil Kepala Sekolah SMKN 1 Tanjung Jabung Barat.

Ia mengaku sekolahnya tidak pernah mengusulkan bantuan tersebut. Untuk jurusan tata busana, pengiriman dilakukan sebanyak empat kali.

Namun, mesin pemasang kancing yang diterima dalam kondisi rusak sejak awal dan tidak bisa digunakan meski telah dirakit. Hingga kini, barang tersebut belum juga diganti.

Hal yang sama juga diungkapkan Ahmad Subhan, dari SMKN 4 Tanjabtim bahwa barang yang diterima tidak bisa digunakan dan tidak bermanfaat bagi sekolah karena tidak dibutuhkan oleh siswa.

“Setelah kasus ini, barang di police line di sekolah,”ujarnya. (*)

Pos terkait