Masuk dalam Proyek Strategi Nasional, Pemprov Jambi Dukung Pembangunan Pelabuhan Terminal Peti Kemas Muaro Jambi

Gubernur Jambi Al Haris. (ist)

JAMBI, KEJARKABAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mendukung pembangunan pelabuhan terminal peti kemas Muaro Jambi tercantum sebagai Proyek Strategi Nasional (PSN) sesuai peraturan pemerintah melalui kementerian koordinator bidang perekonomian.

Tugas pemerintah daerah mendukung dan mengawal program tersebut supaya berjalan sesuai dengan rencana, apalagi kegiatan itu masuk dalam rencana nasional terkait pengembangan sektor pelabuhan.

Revitalisasi pelabuhan peti kemas di Jambi sudah wajar dilakukan, mengingat operator pelabuhan (Pelindo) selama ini selalu menghadapi permasalahan kekurangan kapasitas daya tampung terminal peti kemas.

Baca Juga :  Geger! Pria Muaro Jambi Akhiri Hidup Diduga Gegara Utang Menggunung

“Itu sudah ada sejak 2024 yang lalu, mudah mudahan dibangun, tapi kita belum tau siapa pihak pengembang dan pengusahanya, pemerintah masih menunggu,” ucap Gubernur Jambi Al Haris di Kota Jambi, Sabtu.

Menurut dia, hal itu menjadi kendala, dalam mendukung kegiatan bongkar muat komoditas yang masuk ataupun keluar dari Jambi. Mengingat kapasitas pelabuhan masih sangat terbatas.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Al Haris Minta Himbara segera Bantu Kopdes MP Dapatkan Suntikan Dana Usaha

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, menambahkan keberadaan proyek strategis nasional tersebut dipastikan memiliki dampak berganda. Dari sisi ekonomi, barang dan jasa, termasuk penyerapan tenaga kerja dan pendapatan masyarakat dan daerah.

Dirinya berharap pelabuhan terminal peti kemas Muaro Jambi bisa segera direalisasikan oleh pemerintah pusat, sebagai penunjang pergerakan ekonomi Jambi.

Baca Juga :  Catatan Ekonomi Q3 2025: Saat Ekonomi Jambi Bangkit, Investasi Melambat

“Kita senang, dengan adanya PSN ini dampak ikutannya luar biasa, dari tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi. Mudah mudahan bisa segera direalisasikan pelabuhan peti kemas di Jambi,” harap Sudirman.

Ketetapan proyek pelabuhan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian No. 16/2025 tentang Perubahan Kedelapan Atas Permenko Ekon No. 7/2021 tentang Perubahan Daftar PSN. (*)

Pos terkait