Satlantas Polresta Jambi Amankan 150 Motor BErknalpot Brong Terkait Konvoi Liar dan Aksi Ugal-ugalan

Ratusan sepeda motor yang diamankan Satlantas Polresta Jambi dari remaja atau pelajar tanpa memiliki SIM saat aksi konvoi liar di jalan raya. Ist/kejarkabar.com

JAMBI, KEJARKABAR.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi menindak tegas aksi konvoi liar yang meresahkan masyarakat dengan mengamankan 150 unit sepeda motor.

Kendaraan-kendaraan tersebut sebagian besar dikendarai oleh pelajar dan anak di bawah umur yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memerangi aksi konvoi liar, balap liar, geng motor, serta penggunaan knalpot brong di jalan raya.

Baca Juga :  IRT di Jambi Dirampok, Dilukai hingga Tewas, Pelaku Bawa Kabur Mobil Korban

Rincian Penindakan dan Barang Bukti

• Total Kendaraan: Sebanyak 150 unit sepeda motor diamankan di Mapolresta Jambi sepanjang razia di bulan Agustus 2026.

• Operasi Bertahap: Penertiban dilakukan melalui beberapa razia, termasuk pembubaran kerumunan malam Minggu, pencegatan konvoi pelajar pada perayaan 17 Agustus, hingga Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada 22 Agustus.

Baca Juga :  Polisi Jambi Selidiki Mobil Tangki BBM PT Putra Mauli Energi Terbakar Tewaskan Satu Orang

• Temuan Lainnya: Dalam operasi tanggal 22 Agustus, petugas juga mendapati satu senjata tajam yang langsung diserahkan ke Satreskrim untuk diproses hukum.

Sanksi dan Pengambilan Kendaraan

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Terkait kendaraan yang terjaring razia, aturan pengambilannya meliputi:

• Wajib melalui proses pendataan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut apabila terindikasi tindak pidana.

Baca Juga :  Sakit Hati Kasbon Rp500 Ribu Ditolak, Karyawan di Jambi Nekat Curi Motor Bos dan Kabur ke Bandung!

• Untuk kendaraan milik pelajar, pengambilan wajib didampingi oleh orang tua dan pihak sekolah.

• Pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong diwajibkan menggantinya dengan standar pabrik, sementara knalpot brong disita untuk dimusnahkan.

Polresta Jambi turut mengajak peran aktif orang tua dan guru untuk mengawasi aktivitas anak-anak mereka guna mencegah keterlibatan dalam aksi jalanan yang berbahaya. *

Pos terkait