KEJARKABAR.COM, JAMBI – Kasus pembunuhan yang sempat viral karena pelaku membawa kabur mobil mewah Mitsubishi Pajero Sport, akhirnya memasuki tahap tuntutan.
Terdakwa Dede Maulana alias Dede dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 8 April 2026.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pembunuhan berencana.
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim untuk tetap menahan terdakwa.
Sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan turut menjadi perhatian dalam tuntutan tersebut.
Barang milik korban berupa pakaian dikembalikan kepada pihak keluarga, sementara barang milik terdakwa seperti sepatu, jaket, pelat nomor palsu, serta dua unit ponsel diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.
Sementara itu, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport yang digunakan dalam aksi tersebut beserta dokumennya akan dikembalikan kepada pihak korban melalui suaminya.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan tuntutan.
Di antaranya, tindakan terdakwa dinilai sadis, meresahkan masyarakat, serta menyebabkan hilangnya nyawa korban. Selain itu, terdakwa juga diketahui pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Meski demikian, terdapat hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali tindakan tersebut, serta berjanji tidak akan mengulanginya.
Diketahui, kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis pagi, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, di kawasan Jalan Lingkar Timur II, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Jaksa menilai aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya, hingga akhirnya berujung pada perampokan dan pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. *





