H-7 Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas, Ini Kendaraan yang Dikecualikan Pemprov Jambi

Sejumlah truk angkutan batu bara dan barang. -ist-

KEJARKABAR.COM, JAMBI– Dalam rangka kenyaman dan kelancaran arus mudik dan arus balik hari raya, Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan aturan operasional kendaraan.

Salah satunya, truk batu bara di larang melintas di Provinsi Jambi mulai berlaku sejak 13 Maret atau H-7 Idul Fitri 1447 Hijriah.

Sejak berlakunya pembatasan tersebut, kendaraan angkutan batu bara tidak beroperasi melintasi jalan provinsi dan nasional.

Keputusan itu untuk menjamin kenyamanan masyarakat di jalan raya sekaligus memastikan arus mudik dan balik berjalan tanpa hambatan.

Baca Juga :  Terkuak Mafia Lahan di TNKS, Diduga Libatkan Oknum Kades hingga Perusahaan Diselidiki Kejari Sungai Penuh

“Ini supaya arus mudik lancar, masyarakat yang ingin berpergian tanpa khawatir perjalanan terganggu,” kata Gubernur Jambi Al Haris, di Jambi, Selasa (10/03/2026).

Keputusan itu merujuk dari edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembatasan operasional angkutan barang, terhitung sejak tanggal 13-29 Maret 2026.

Tidak hanya angkutan batu bara, pembatasan angkutan barang juga berlaku bagi kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandeng, bahan bangunan serta mobil barang yang mengangkut hasil galian serta hasil tambang.

Baca Juga :  Beroperasi Dekat Objek Wisata Air Rivera Park Tebo, Polisi Bakar Alat Tambang Emas Ilegal

Begitu juga dengan aktivitas angkutan batu bara di wilayah Provinsi Jambi, diimbau berhenti sementara sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Kemenhub tersebut.

Lebih lanjut Gubernur mengatakan, bagi kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu tiga ke atas yaitu kendaraan bahan bakar minyak (BBM), pengangkut hewan ternak, pupuk dan bantuan bencana alam.

Baca Juga :  Belum Masuk Skema PPPK Paruh Waktu, 2.104 Honorer Provinsi Jambi Harap-Harap Cemas

Kemudian, pengangkut barang pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan, dimensi muatan tidak lebih, diperkuat dengan dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.

Dengan adanya pembatasan itu, pemerintah berharap angka kecelakaan dapat ditekan dan waktu tempuh para pemudik menjadi lebih efisien.

“Artinya pemerintah fokus agar arus mudik hari raya Idul Fitri ini berjalan lancar, sehingga tidak menimbulkan kendala nantinya,” tandas Al Haris. (*)

 

Pos terkait