Pemerintah Siapkan RUU tentang Perumahan, Mengatur Penyediaan Lahan dan Pembiayaan

Pemerintah saat in tengah menyiapkan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perumahan. -ist-

KEJARKABAR.COM, JAKARTA – Pemerintah saat in tengah menyiapkan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perumahan, yang antara lain mencakup pengaturan penyediaan lahan dan pembiayaan hunian bagi masyarakat.

Rancangan Undang-Undang yang disiapkan ini untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan di sektor perumahan itu akan mencakup pengaturan soal lahan dan pembiayaan.

“Pak Hashim sudah setuju semua dan kita umumkan kita sudah siap membuat RUU Perumahan. Mohon doanya bagi semua,” kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Jakarta, merujuk pada Ketua Satuan Tugas Perumahan sekaligus Utusan Khusus Presiden RI, Hashim Djojohadikusumo.

Menteri yang biasa disapa Ara menyatakan bahwa pemerintah akan bekerja cepat dalam menyiapkan rancangan regulasi tentang perumahan agar bisa memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem perumahan nasional.

“Kita atur semua. Soal lahan, soal pembiayaan, soal segala macam hal kita akan bahas di situ,” katanya.

Ia optimistis penyiapan dan pembahasan regulasi tersebut dapat berjalan lancar dengan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi V yang membidangi infrastruktur dan perumahan.

Baca Juga :  Kejagung Serahkan Tersangka Pajak Rp16 Miliar ke Kejari Jambi, Terkuak Modus Toke Karet Terbitkan Faktur Fiktif

“Saya optimis undang-undang ini bisa dibuat, dan semoga ke depan berjalan dengan adil dan benar bagi kepentingan rakyat Indonesia,” ujarnya.

Ara menyampaikan bahwa pemerintah berupaya memperkuat ekosistem perumahan nasional dan mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat.

“Kita memang harus kompak dan bersatu karena saya percaya tidak ada super man, yang ada adalah super team,” ujarnya.

Pemerintah telah meningkatkan kuota rumah subsidi dari sekitar 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit per tahun guna meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian.

Program pembiayaan rumah bersubsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) juga mempertahankan suku bunga tetap sekitar 5 persen serta memperpanjang tenor kredit pemilikan rumah hingga 30 tahun guna memudahkan masyarakat membayar cicilan biaya kepemilikan rumah.

Pelaku usaha mengemukakan perlunya kehadiran undang-undang tentang perumahan untuk menyelaraskan berbagai regulasi di pusat dan daerah.

“Jadi peraturan terpusat, sehingga para pengusaha ataupun masyarakat berpenghasilan rendah nantinya tidak kebingungan untuk menjalankan usahanya dan memilih huniannya,” kata Direktur Pesona Kahuripan Group Angga Budi Kusuma selaku pengembang rumah bersubsidi.

Baca Juga :  Bye-Bye Kartu SIM Lama! Daftar Sekarang Wajib Scan Muka, Ini Alasannya

Menurut dia, perbedaan aturan perizinan di daerah-daerah kerap menjadi kendala dalam usaha pembangunan perumahan.

“Dengan adanya RUU Perumahan ini semoga menguatkan untuk aturan yang terpusat,” ujar dia.

Satgas Perumahan Sebut Pembangunan Hunian Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Ketua Satuan Tugas Perumahan Hashim Djojohadikusumo menyatakan pembangunan hunian dapat memberikan manfaat besar ke perekonomian nasional.

“Perumahan itu dampak terhadap ekonomi kita luar biasa, bisa berdampak 1,5 sampai 5 kali. Berarti setiap rupiah yang kita keluarkan untuk perumahan ini juga berdampak luar biasa,” kata Hashim saat kunjungan lahan di Cikarang, Jawa Barat.

Dia menjelaskan saat ini masih ada sekitar 27 juta keluarga di Indonesia yang tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH). Sementara jumlah keluarga yang dalam antrean hunian layak berkisar 9 juta hingga 15 juta keluarga.

Maka dari itu, kata dia, Program 3 Juta Rumah yang digalakkan oleh pemerintah dapat membantu mengatasi masalah perekonomian. Sebab, pembangunan properti melibatkan 185 bidang ekonomi, sehingga dapat menjadi penggerak roda perekonomian.

Baca Juga :  2.000 Jamaah RI Tertahan, Pemerintah Sarankan Penundaan Umrah karena Situasi Timur Tengah

Hashim memperkirakan sektor perumahan dapat berkontribusi sebesar 1,5 persen hingga 2 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dia pun optimistis sektor perumahan dapat membantu pemerintah mewujudkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, mengingat pemerintah tengah mendorong pembangunan hunian secara masif.

Sebagai catatan, pemerintah sedang menggarap lahan sebesar 45 hektare milik Kementerian Komunikasi dan Digital di Depok, Jawa Barat; 41 hektare milik Kementerian Pertahanan di Jakarta Pusat; dan 30 hektare di Cikarang, Jawa Barat, yang merupakan hasil hibah dari Lippo Group.

“Saya amat yakin bahwa kita akan mencapai 8 persen, karena dari perumahan saja kami hitung sudah 1,5 persen sampai 2 persen,” ujarnya.

Hashim menyebut pembangunan hunian akan melibatkan berbagai pihak secara aktif, baik dari sisi pemerintah maupun swasta.

CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani pun menyatakan dukungan penuh terhadap pembangunan hunian yang sedang digarap, terutama di lahan yang diberikan Lippo Group kepada pemerintah.

Rosan mengatakan pihaknya menyiapkan anggaran hingga mencapai Rp16 triliun untuk mendukung pembangunan hunian vertikal pada lahan tersebut. (*)

 

Pos terkait