Tersebar! Disnakertrans Jambi Resmi Buka Posko Pengaduan Masalah THR Karyawan

ilsutrasi uang thr. Sementara Disnakertrans Provinsi membuka posko pengaduan terkait masalah THR. -ist-

KEJARKABAR.COM, JAMBI – Posko pengaduan melayani pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan resmi dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi.

Posko ini dibuka sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan mengenai pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026.

Pemerintah telah menyiapkan layanan pengaduan bagi pekerja jika terjadi keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan.

Ini dikatakan Kepala dinas Nakertrans Provinsi Jambi Akhmad Bestari melalui Dodi Haryanto Parmin, SH. Kabid Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi.

Dia menerangkan, pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya bagi pekerja di perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi telah mendirikan posko-posko pengaduan pelayanan pembayaran THR.

“Tahun ini, sesuai Surat Edaran Menteri Nomor 3 Tahun 2026 dan Nomor 4 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pembayaran THR keagamaan berbarengan dengan pembayaran bonus hari raya bagi pekerja di sektor tertentu,” katanya, Selasa (10/3/2026).

Baca Juga :  CEK! THR Cair Sebelum Lebaran, 6.438 PPPK Paruh di Jambi dapat Rp 1 Juta per Orang

Ia mengatakan, posko pengaduan tidak hanya berada di tingkat provinsi, tetapi juga tersedia di seluruh kabupaten dan kota di Jambi.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui Balai Pengawasan Ketenagakerjaan yang tersebar di beberapa wilayah.

Tiga UPTD tersebut yakni UPTD wilayah 1 meliputi Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjab Barat, Tanjab Timur dan Kota Jambi. UPTD 2 meliputi Bungo, Merangin, Sarolangun, Tebo, Bangko, untuk UPTD 3 meliputi Sungai Penuh dan Kerinci.

“Posko layanan ini ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, khususnya pada bidang pengawasan dan hubungan industrial. Selain itu juga ada di seluruh kabupaten dan kota melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta pada Balai Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah UPTD 1, 2 dan 3 di Provinsi Jambi,” katanya

Secara keseluruhan terdapat empat posko utama yang disiapkan oleh Disnakertrans Provinsi Jambi, yakni satu di tingkat provinsi dan tiga di UPTD wilayah pengawasan ketenagakerjaan.

“Kalau di Dinas Tenaga Kerja ada empat posko. Pertama di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi bidang pengawasan, kemudian tiga UPTD wilayah pengawasan ketenagakerjaan,” katanya

Baca Juga :  Heboh! Ribuan Santri Gelar Aksi Kepung Kantor Gubernur Jambi, Tuntut Keadilan untuk Kiai

Posko pengaduan tersebut telah mulai beroperasi sejak 2 Maret dan akan dibuka hingga 20 Maret 2026. Layanan pengaduan dibuka selama jam kerja, namun pekerja juga dapat menyampaikan laporan melalui nomor kontak yang telah disediakan oleh petugas piket.

“Pelaksanaan posko ini sudah kita mulai dari tanggal 2 Maret sampai 20 Maret sesuai instruksi Menteri Ketenagakerjaan. Layanan pengaduan mengikuti jam kerja dari pagi sampai sore, tetapi kita juga menyediakan nomor contact person yang bisa dihubungi sesuai jadwal piket,” katanya

Sementara itu, Pekerja yang ingin melapor dapat datang langsung ke posko maupun menyampaikan pengaduan secara daring. Namun pihaknya berharap pekerja dapat melapor langsung ke Disnaker agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat.

“Pengaduan bisa dilakukan secara online melalui layanan pengaduan THR di Kementerian Ketenagakerjaan, dan juga bisa langsung ke Dinas Tenaga Kerja. Kami mengharapkan pengaduan itu bisa langsung ke sini agar petugas kami dapat segera menangani dan mengambil tindakan,” ujarnya

Baca Juga :  Potensi Zakat Rp 100 Miliar, Baznas Jambi Lirik Pengumpulan non ASN

Ia menegaskan, pekerja tidak perlu takut melaporkan permasalahan THR karena pembayaran tunjangan tersebut merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

“Sebenarnya THR itu adalah hak bagi pekerja. Jadi tidak perlu takut untuk melapor. Kalau kita bicara kebenaran tentu tidak harus takut. Kami juga bisa menjaga kerahasiaan identitas pengadu jika memang diperlukan,” katanya

Hingga saat ini, Disnakertrans Provinsi Jambi mencatat baru satu pengaduan yang masuk terkait pembayaran THR, yakni dari salah satu perusahaan di Kota Jambi. Permasalahan tersebut telah diselesaikan melalui kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

“Pengaduan sampai hari ini baru satu dari salah satu perusahaan di Kota Jambi. Alhamdulillah sudah ada kesepakatan dalam rangka pembayarannya dan sudah selesai,” tutupnya. (*)

Pos terkait