JAMBI, KEJARKABAR.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan pengaduan pelayanan publik tahun 2024 di 11 kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Hasilnya, hanya tiga daerah yang memperoleh penilaian, sementara delapan lainnya tidak masuk dalam proses evaluasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menjelaskan bahwa evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kemendagri terkait penilaian kinerja pemerintah daerah dalam mengelola pengaduan masyarakat.
Menurutnya, delapan daerah yang tidak dinilai meliputi Kabupaten Batanghari, Bungo, Kerinci, Merangin, Sarolangun, Muaro Jambi, Kota Jambi, dan Kota Sungai Penuh.
Sementara itu, tiga daerah yang mendapat penilaian adalah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan Tebo—masing-masing memperoleh predikat “sedang” dari Kemendagri.
Saiful menyebut pentingnya publik mengetahui hasil evaluasi ini sebagai bahan introspeksi bagi pemerintah daerah. Penilaian tersebut mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan kewajiban pemerintah menjamin pelayanan publik yang efektif, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Evaluasi mencakup sejumlah aspek, antara lain perencanaan, regulasi pendukung, kualitas SDM, upaya sosialisasi, hingga pemanfaatan kanal pengaduan resmi seperti Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Melalui evaluasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memperbaiki mekanisme penanganan pengaduan, meningkatkan keterbukaan layanan, dan memastikan keluhan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. (*)





