Vahrial Akui Terima Uang dari Rudi Wage 3 Kali sebagai Pinjaman, Tapi Bantah Duit Rp 1 Miliar

Vahrial Adhi Putra, mantan Kadisdik Provinsi Jambi, usai disumpah sebagai saksi sidang kasus korupsi DAK Disdik Provinsi Jamb, Kamis 5 Maret 2026 di PM Tipikor Jambi. -kejarkabar.com-

KEJARKABAR.COM, JAMBI – Vahrial Adhi Putra hadir sebagai saksi di persidangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Vahrial yang juga berstatus sebagai tersangka di kasus yang sama ini terkait tugasnya sebagai pengguna anggaran di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Terlihat saksi Vahrial hadir sekitar pukul 11.00 di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 5 Maret 2026.

Dalam sidang, saksi Vahrial mengakui menerima uang dari terdakwa Rudi Wage sebanyak tiga kali. Waktu itu uang tersebut di transfer ke rekening Saksi Vahrial.

“Iya, benar ada transferan dari Rudi Wage,” ungkapnya.

Hal tersebut diakui saksi Vahrial saat Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan apakah pernah menerima transferan dari Rudi Wage.

Saksi Vahrial mengakui tiga kali menerima transferan pertama sebesar Rp 40 juta dari rekening Rudi Wage, kedua sebesar Rp 25 juta dan ketiga sebesar Rp 15 juta dari rekening istri Rudi Wage.

Baca Juga :  Selamat dari Tuntutan Mati Jaksa, PN Batam Vonis Seumur Hidup ABK kapal Sea Dragon Kasus Sabu Hampir 2 ton

Hanya saja, Vahrial mengatakan bahwa uang tersebut adalah uang yang dibayar karena Rudi Wage meminjam uang. “Itu uang pinjaman,” sebutnya.

Namun Vahrial menampik ketika ditanya JPU apakah menerima uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 150 juta dari Rudi Wage.

“Apakah saksi menerima koper berisi uang Rp 1 miliar dari Rudi Wage,”cecar JPU.

“Tidak ada,”jawab Saksi Vahrial singkat.

Apakah saksi juga pernah menerima uang sebesar Rp 150 juta,”ujar JPU lagi

“Tidak ada,” jawab Vahrial lagi.

Selanjutnya, Vahrial mengakui awalnya tidak mengetahui adanya barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dikirim ke sekolah. Juga terhadap adanya permasalahan lainnya seperti telat bayar, denda yang tertera dalam laporan BPK.

Baca Juga :  Berkas Dilimpahkan, Waldi, Polisi Pembunuh Dosen di Kabupaten Bungo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

“Saya tidak tahu adanya masalah. Tidak pernah dilaporkan ke saya. Tahunya pas ada laporan BPK. Masalah denda dan telat bayar,”benernya.

Vahrial juga mengakui adanya beberapa pertemuan dengan Rudi Wage dan beberapa pihak seperti yang diungkapkan di persidangan sebelumnya. Seperti pertemuan di rumah pribadi saksi Vahrial maupun pertemuan di beberapa cafe.

Namun, Vahrial menampik bahwa pertemuan tersebut membicarakan mengenai proyek di Diknas Provinsi Jambi.

“Ngobrol ngobrol biasa saja. Mereka kerap kumpul bersama ngopi ngopi,”bebernya.

Terkait pengalihan anggaran DAK yang disimpan terlebih dahulu di Tabungan Tapera, saksi Vahrial pun mengakuinya.

“Iya benar ada di Tapera,”ujarnya. Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya apakah boleh DAK disimpan di Tapera, Saksi Vahrial menjawab “Seharusnya tidak,”ujarnya.

Baca Juga :  Braak! Kecelakaan di Jalan Lintas Jambi-Muara Sabak, Pengendara Motor Terseret Mobil dan Tewas di Tempat

Untuk diketahui diketahui kasus ini bermula pada tahun 2022.Di mana pada tahun anggaran 2022 terdapat kegiatan pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan Pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

Total anggaran tersebut direncanakan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.

Berdasarkan perhitungan Jaksa, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp21,8 miliar.

Kerugian negara tersebut berasal dari beberapa penyedia, antara lain PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar berasal dari PT TDI.

Dalih penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai jaksa hanya menjadi kedok administratif. (*)

Pos terkait