Ngaku Pegawai Kejaksaan, Ternyata Pemuda 22 Tahun Ini Jaksa Gadungan! Diamankan Kejati Jambi di Sebuah Kafe

Dua kanan, Egho Ilham Pebreian, jaksa gadungan yang diamankan kejati jambi di sebuah kafe. -ist/kejarkabar.com-

JAMBI, KEJARKABAR.COM – Aksi seorang pemuda yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan akhirnya terbongkar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengamankan seorang laki-laki berusia 22 tahun setelah kedoknya terbukti palsu.

Pemuda tersebut diketahui bernama Egho Ilham Pebreian. Ia diamankan di sebuah kafe di Kota Jambi setelah diduga menggunakan identitas palsu berupa ID Card Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk menyewa mobil.

Baca Juga :  Mengejutkan! Saksi Kepsek Korupsi DAK Diknas Jambi Ungkap Fakta Banyak Barang Tak Bisa Digunakan dan Tidak Sesuai Spek

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menjelaskan bahwa kecurigaan muncul dari pemilik rental mobil yang memiliki relasi dengan jaksa di Jambi.

Merasa ada kejanggalan, pemilik rental kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak Kejati.

“Yang bersangkutan mengaku sebagai pegawai kejaksaan dan mengklaim baru satu bulan bertugas di Jambi. Setelah ditelusuri, identitas tersebut tidak benar,” ujar Nolly.

Baca Juga :  Wali Kota Maulana Dukung Penerapan Hukuman Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana

Tim Intelijen Kejati Jambi langsung melakukan pendalaman dan mengamankan Egho dari lokasi. Setelah diperiksa di Kantor Kejati Jambi, dipastikan bahwa ia bukan pegawai Kejaksaan.

Menariknya, dari hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan korban dalam aksi tersebut.

Egho diketahui hanya membohongi orang tuanya di kampung dengan mengaku bekerja sebagai aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Minyakita Dijual Lebih Mahal di Merangin, Pemprov Jambi Minta Polisi Usut Rantai Distribusi

Selanjutnya, Egho diserahkan ke Polresta Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia tercatat sebagai warga Sarolangun, lulusan SMA, dan beragama Islam.

Kejati Jambi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan, serta segera melapor jika menemukan penyalahgunaan atribut atau identitas lembaga negara. (*)

Pos terkait