KOTAJAMBI, KEJARKABAR.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi resmi melimpahkan berkas dan tersangka pasangan suami istri (pasutri) kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan narkotika internasional asal Malaysia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, Mayasari, menjelaskan bahwa pasangan berinisial YS dan SS, warga Provinsi Aceh, diduga kuat menjadi penampung uang hasil penjualan narkoba lintas negara.
“Kasus ini terkait jaringan Malaysia. Kedua tersangka berperan sebagai pihak yang menampung hasil penjualan narkotika melalui pembukaan rekening baru atas nama mereka sendiri,” ujar Mayasari di Jambi, Jumat (31/10).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika terdakwa AN, yang sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Dari hasil penyelidikan, YS dan SS diketahui membuka dua rekening berbeda di Medan, Sumatera Utara, atas perintah jaringan tersebut untuk mengelabui pelacakan aparat.
Dalam penyidikan, aparat berhasil menyita uang senilai Rp1,4 miliar dari dua rekening yang mereka gunakan untuk menampung hasil transaksi narkoba.
“Ada ratusan kali transaksi masuk ke rekening mereka. Semua terdeteksi dalam laporan hasil analisis perbankan,” jelas Mayasari.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, mengungkapkan bahwa kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan 5,12 kilogram sabu pada Juni 2025 lalu.
“Kami kembangkan kasusnya hingga ke Aceh, Medan, Jakarta, dan Surabaya. Ini bagian dari jaringan internasional,” ungkapnya.
Menurut Kombes Dewa, pasangan YS dan SS membuka dua rekening pada Maret 2025 atas perintah pengendali jaringan dari Malaysia.
Mereka berperan sebagai penampung dana hasil jual beli sabu sebelum uangnya dipindahkan ke rekening lain.
“Pengendalinya berada di Malaysia, sedangkan pasutri ini menjadi pemegang rekening. Kami sudah telusuri aliran dana dan menyita aset yang terkait,” tambahnya.
Saat ini, berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari Jambi untuk segera dilakukan proses penuntutan.
Aparat memastikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri pelaku utama dan jalur keuangan internasionalnya. (*)





