JAKARTA, KEJARKABAR.COM – Rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah kembali mencuat. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan pihaknya tengah menyiapkan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah, atau redenominasi.
Langkah ini bertujuan menyederhanakan nilai nominal rupiah agar lebih efisien dalam transaksi sehari-hari dan relevan dengan kondisi ekonomi modern. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang diundangkan pada 3 November 2025.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) rencananya akan diselesaikan pada 2027,” bunyi PMK tersebut.
Redenominasi bertujuan meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas nilai rupiah, sekaligus memperkuat kredibilitas mata uang di mata dunia.
Proses penyusunan RUU ditangani oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu. Selain itu, Kemenkeu juga tengah menyiapkan tiga RUU lain terkait perundangan keuangan negara.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, redenominasi berarti penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah daya beli. Ini berbeda dengan sanering, yang memangkas nilai mata uang untuk menekan inflasi ekstrem.
Indonesia sendiri pernah mengalami redenominasi pada 13 Desember 1965. Kala itu, Rp 1 baru memiliki daya beli setara Rp 1.000 lama, namun dilaksanakan secara mendadak sehingga menimbulkan kebingungan publik.
Pemerintah kini berupaya menghindari kesalahan serupa dengan menyiapkan waktu transisi dan sosialisasi lebih matang.
Secara sederhana, redenominasi adalah proses mengubah nilai nominal mata uang tanpa mengubah daya beli. Misalnya, Rp1.000 bisa diubah menjadi Rp1, sehingga harga barang dan jasa disesuaikan secara proporsional. Contohnya, harga nasi goreng Rp20.000 saat ini akan menjadi Rp20 setelah redenominasi, namun daya beli tetap sama.
Langkah ini biasanya dilakukan untuk menyederhanakan struktur ekonomi atau setelah inflasi jangka panjang membuat rupiah memiliki terlalu banyak nol. Beberapa negara melakukannya untuk menstabilkan mata uang dan mempermudah transaksi.
Manfaat Redenominasi
1. Mempermudah transaksi keuangan – Nominal lebih kecil membuat proses pembayaran dan pencatatan lebih efisien.
2. Meningkatkan kepercayaan rupiah – Citra rupiah menjadi lebih kuat di mata masyarakat dan investor internasional.
3. Mendukung efisiensi sistem keuangan – Redenominasi mengurangi kerumitan pencatatan akuntansi dan transaksi bisnis.
Kekurangan dan Tantangan
1. Potensi kebingungan masyarakat – Adaptasi ke sistem baru membutuhkan sosialisasi dan edukasi yang masif.
2. Celah kecurangan – Masa transisi bisa dimanfaatkan pihak tertentu untuk keuntungan pribadi.
3. Biaya implementasi tinggi – Pemerintah harus mengeluarkan anggaran besar untuk mencetak uang baru dan menyesuaikan sistem keuangan.
Meski rencana redenominasi baru akan dibahas hingga 2027, masyarakat diimbau memahami bahwa redenominasi bukan pemotongan nilai uang, melainkan penyederhanaan nominal agar transaksi sehari-hari lebih mudah dan efisien. (*)





