JAKARTA, KEJARKABAR.COM – Korps Lalu Lintas Polri terus berinovasi dengan menghadirkan sistem digital terbaru untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengungkapkan, revitalisasi layanan publik ini mencakup pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat sistem daring SIM Nasional Presisi (Sinar), serta penerapan BPKB elektronik (e-BPKB) untuk digitalisasi dokumen kepemilikan kendaraan.
Agus menjelaskan, “Kami ingin pembayaran pajak semudah membeli pulsa, tapi tetap menjaga proses administrasi yang benar.” Aplikasi Signal, yang sudah diunduh oleh sekitar 13 juta pengguna hingga Oktober 2025, memungkinkan masyarakat membayar pajak, mengesahkan STNK, dan membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas secara online.
Sementara itu, sistem Sinar memberikan kemudahan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas, asalkan persyaratan kompetensi mengemudi tetap terpenuhi melalui aspek teori dan praktik.
Selain itu, e-BPKB yang terintegrasi dengan database nasional ERI akan memudahkan pengelolaan dokumen kepemilikan kendaraan secara digital, meningkatkan efisiensi dan keamanan data.
Agus menegaskan komitmen Korlantas Polri dalam mengoptimalkan pelayanan publik berbasis teknologi, dengan harapan masyarakat dapat merasakan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan saat berurusan dengan pihak kepolisian.
“Saya berharap kelak ketika masyarakat berurusan dengan polisi, mereka bisa berkata, ‘Terima kasih, Pak Polantas, pelayanannya cepat dan modern,’” ujar Agus optimistis. (*)





