CEK! THR Cair Sebelum Lebaran, 6.438 PPPK Paruh di Jambi dapat Rp 1 Juta per Orang

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu, -ist-

KEJARKABAR,COM, KERINCI – Kabar gembira bagi ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Pemerintah Provinsi Jambi telah menerbitkan kebijakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR).

Kebijakan tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para pegawai yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan publik.

Keputusan itu menjadi “angin segar” bagi para pegawai, karena sebelumnya THR umumnya diberikan kepada aparatur sipil negara (PNS) dan PPPK penuh waktu.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Akan Memperkuat Sistem Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan

“Kami sudah menyetujui pemberian THR untuk PPPK paruh waktu, pembayaran harus sebelum lebaran,” kata Gubernur Jambi Al Haris di Kerinci, Sabtu.

Jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jambi mencapai 6.438 orang akan menerima THR sebesar Rp1 juta per orang.

“Mulai pada 2026, PPPK paruh waktu akan menerima THR. Pemberlakuan yang sama itu merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Meledak! Bentrok Berdarah SAD vs Security PT SAL Rumah Dibakar, 8 Korban Berjatuhan–Ada yang Hilang

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Agus Pirngadi menjelaskan pemerintah daerah telah menyiapkan pos anggaran sebesar Rp62,9 miliar untuk pembayaran THR bagi puluhan ribu pegawai di lingkungan Pemprov Jambi.

Dalam pengalokasian, THR diklasifikasikan dalam dua kategori, terdiri atas alokasi sebesar Rp48,6 miliar untuk ASN dan senilai Rp14,3 miliar untuk PPPK.

Baca Juga :  Ini Dua Opsi Jalur Alternatif hindari Kemacetan Jambi-Palembang, Pemudik Diimbau Gunakan Aplikasi Peta Digital

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis petunjuk teknis untuk pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri.

Petunjuk teknis ini disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada 2026. (*)

Pos terkait