MUARASABAK, KEJARKABAR.COM – Terlilit utang dan kebutuhan hidup, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur nekat melakukan penipuan bermodus keberangkatan haji jalur khusus.
Aksi tersebut akhirnya berujung penangkapan oleh pihak kepolisian.
Pelaku diketahui bernama Hamdani, pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjab Timur.
Ia diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Tanjab Timur setelah dilaporkan menipu salah satu warga hingga menyebabkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Candra melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekani Daulay, didampingi Kasi Humas AKP Edi Tasrif, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 20 September 2024.
Saat itu, tersangka mendatangi usaha fotokopi milik korban bernama Danil, yang berlokasi di Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muarasabak Barat.
Di sela aktivitas fotokopi berkas, tersangka menawarkan jasa pendaftaran haji dengan dalih adanya kuota tambahan melalui visa petugas.
“Tersangka mengatakan bisa memberangkatkan haji pada Mei 2025 dengan biaya Rp25 juta per orang,” ungkap AKP Ahmad Soekani Daulay.
Awalnya korban ragu, namun keyakinan itu luluh setelah tersangka mengaku sebagai ASN serta pernah menjadi bagian dari tim medis pendamping haji pada 2017.
Korban pun akhirnya setuju untuk mendaftarkan lima anggota keluarganya.
Pada 23 September 2024, tersangka meminta uang tanda jadi sebesar Rp5 juta agar kuota tidak diberikan kepada pihak lain.
Selanjutnya, tersangka terus meminta dana tambahan secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari kelengkapan administrasi hingga biaya pendukung keberangkatan.
Uang diserahkan korban baik secara tunai maupun transfer ke rekening tersangka di Bank BRI dan Bank 9 Jambi. Total dana yang berhasil dikantongi tersangka mencapai Rp235 juta.
“Rinciannya Rp169.970.000 diserahkan secara tunai dan Rp65.030.000 melalui transfer,” jelas Kasat Reskrim.
Meski seluruh uang telah diberikan, keberangkatan haji yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Setiap kali ditanya, tersangka selalu menghindar dengan berbagai alasan.
Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Tanjab Timur pada 21 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi pembayaran, surat perjanjian tertanggal 27 September 2024, serta beberapa buku rekening milik korban dan tersangka.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui uang hasil penipuan digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” tegas AKP Ahmad Soekani Daulay.
Polisi juga mengungkap bahwa selain korban di Tanjab Timur, terdapat korban lain dari luar daerah yang melaporkan modus serupa.
Oleh karena itu, masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan dengan modus pendamping haji palsu diminta segera melapor ke pihak kepolisian. (*)





