Sidang Skandal BOP Batang Hari Memanas! Mantan Kadis Pendidikan Kembali Diperiksa, Ungkap Fakta Mengejutkan

Suasana sidang asus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) di Dinas Pendidikan Batang Hari di PN Tipikor Jambi, Kamis (15/11/2025). -kejarkabar.com-

JAMBI, KEJARKABAR.COM – Kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) di Dinas Pendidikan Batang Hari kembali menyeret nama-nama penting.

Sidang dengan terdakwa Nur Asia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, menghadirkan saksi kunci, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Batang Hari, Agung Wihadi.

Agung Wihadi, yang sempat ditegur hakim karena datang tanpa data pada sidang sebelumnya, kini hadir dengan segudang informasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Agung dengan berbagai pertanyaan terkait dugaan korupsi yang melibatkan PKBM Anugrah.

Baca Juga :  Tragis! Ibu Rumah Tangga Meninggal Seketika di Jalan Lintas Sumatera, Anak Kecilnya Terluka Parah Setelah Pulang Belanja

“Apakah bapak pernah menemukan masalah selama menjabat?” tanya JPU.

“Tidak ada kendala apapun,” jawab Agung dengan singkat.

Namun, kejutan terjadi saat JPU menanyakan apakah Agung pernah meninjau langsung PKBM Anugrah. “Saya tidak pernah meninjau langsung, itu tugas penilik,” ungkap Agung.

Agung juga menyebutkan bahwa penunjukan penilik dilakukan langsung oleh Bupati Batang Hari. Apakah ini berarti ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini?

Baca Juga :  Dua Rumah Irwandi, Pendamping Desa Tersangka Korupsi Dana Desa Digeledah Penyidik Kejari hingga Malam Hari

JPU terus mencecar Agung dengan pertanyaan, “Apakah waktu KBM berlangsung di PKBM Anugrah ada siswanya?”
“Ya jelas ada, karena mereka kan menerima bantuan,” jawab Agung dengan yakin.

Agung mengaku mengetahui hal tersebut dari laporan Kabidnya, Sugianto dan Ridwan Nur, yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Terdakwa Nur Asia diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Pos terkait