KERINCI, KEJARKABAR.COM – Sidang Rafina Salsabila mantan pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci menjalani dalam perkara Tindak Pidana Pembobolan Rekening Nasabah,persidangan dengan Agenda Pembacaan Tuntutan terhadap Terdakwa Rafina Salsabila yang dituntut 11 tahun dengan denda 10 Miliar.
Sidang digelar di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Rabu (29/10/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Aries Kata Ginting bersama 2 Anggota Hakim Rayhand Parlindungan dan Daniel Naibaho. Adapun pembacaan tuntutan terhadap Rafina Salsabila EX Pegawai Bank Jambi tuntutan 11 tahun dengan denda 10 Miliar Subsider 6 bulan kurungan Penjara jika denda tidak dibayar.
” Ia pada persidangan terdakwa dituntut.11 tahun dengan denda 10 miliar, ” Ucap M. Novansyah Merta Jubir PN Sungai Penuh saat ditemui di Ruang Media Center, Jumat 31 Oktober 2025.
Terpisah Jaksa Penuntut umum M Haris menyampaikan, terdakwa telah terbukti merugikan nasabah bank Jambi Sebanyak 27 rekening dengan total nominal 7 Miliar.” Korban yang dirugikan bervariasi mulai dari ASN atau PNS, Yayasan Panti, hingga menyeret Mantan Bupati Kerinci Adirozal dan 2 Anggota DPRD Kerinci dengan 27 Rekening Nasabah dengan nilai 7 Miliar,” Jelas JPU Haris.
Diketahui sebanyak 40 lebih Bukti Transaksi Penarikan Uang dan SK Pengangkatan menjadi Karyawan Bank Jambi Cabang Kerinci turut diamankan menjadi Barang Bukti untuk Persidangan.” Setelah Vonis semua BB setelah Vonis 40 Barang Bukti tersebut akan dikembalikan ke Bank Jambi Cabang Kerinci,” Tambahnya.
Terdakwa Rafina Salsabila terbukti melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf A Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan dituntut 11 tahun Penjara dan dengan 10 Miliar Rupiah Subsider 6 bulan Kurungan Penjara.
Diketahui, Rafina Salsabila seorang mantan karyawati Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana nasabah sebesar lebih dari Rp 7,1 miliar.
Terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai analis kredit, diketahui melakukan penarikan dana dari puluhan rekening tanpa sepengetahuan pemilik rekening dan memanfaatkan uang tersebut untuk berjudi online.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka menggunakan modus berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk mengambil uang di bank, padahal faktanya penarikan dilakukan tanpa persetujuan nasabah.
Korban ada 25 orang, termasuk satu orang yang memiliki tiga rekening. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 7,1 miliar dari periode September 2023 sampai Oktober 2024.
Tersangka memanfaatkan kepercayaan yang pernah diberikan oleh nasabah, yang sebelumnya pernah menitipkan penarikan.
Hal ini membuat teller dan pegawai lain tidak curiga dan tetap mencairkan slip penarikan yang diajukan RS.
Rafina bisa melakukan itu karena pernah diberi kepercayaan serta diminta bantu oleh nasabah atau npemilik rekening untuk mengambilkan uang, makanya teller percaya dan hasil analisis pihak kepolisian terhadap rekening pribadi tersangka mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online.
Ditemukan bukti transaksi untuk aktivitas judi online, seperti deposit dan taruhan dalam jumlah besar dan penyidik kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa slip-slip penarikan palsu yang digunakan tersangka untuk mencairkan dana nasabah. (*)





