KEJARKABAR.COM, KOTA JAMBI – Pasca serangan siber, Operasional layanan ATM Bank Jambi masih dibatasi sambil menunggu proses perbaikan sistem selesai dilakukan.
Terkait normalisasi sistem, hingga kini pihak Bank Jambi masih melakukan koordinasi intensif dan checkpoint harian bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Permohonan pembukaan layanan ATM sempat diajukan, khususnya untuk kanal “on us” atau penarikan di mesin ATM milik Bank Jambi sendiri.
“Secara asesmen dari BI, kami harus melakukan rebuild sistem. Artinya ada sistem yang memang harus kami bangun ulang. Proses rebuild ini yang membutuhkan waktu, jadi kami belum berani memastikan kapan bisa kembali normal, tapi kami berusaha secepat mungkin,” kata Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi.
Khairul mengatakan saat ini terjadi pembatasan layanan dilakukan sebagai langkah antisipatif agar gangguan tidak semakin meluas apabila sistem dibuka sebelum benar-benar dinyatakan aman. Meski demikian, pihak bank memastikan secara umum kondisi sudah lebih terkendali.
“Kalau yang mau masuk dari luar itu sudah kita putus jalurnya. Secara general insyaallah sudah aman,” tegasnya
Untuk sementara, layanan ATM maupun layanan perbankan lainnya masih menunggu hasil akhir asesmen dan proses perbaikan sistem.
“Bank Jambi berjanji akan segera menyampaikan informasi resmi kepada nasabah setelah seluruh tahapan dinyatakan selesai,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dana nasabah yang terdampak gangguan sistem telah dikembalikan secara penuh, termasuk biaya administrasi yang timbul dari transaksi tersebut.
Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD provinsi Jambi, OJK dan stakeholder terkait, Senin (2/3/2026).
“Pengembalian dana dilakukan berdasarkan hasil verifikasi internal. Yang sudah kita verifikasi datanya, sudah kita kembalikan secara utuh. Bukan hanya pengembalian dana pokok, termasuk biaya-biaya yang timbul dari transaksi itu sendiri juga sudah kita balikkan,” jelasnya.
Ia juga mencontohkan, jika terdapat transaksi penarikan sebesar Rp5 juta yang disertai biaya administrasi, maka seluruh nominal termasuk biaya tersebut telah dikembalikan ke rekening nasabah. (*)





