KEJARKABAR.COM, JAMBI – Nasabah PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) akan mendapat ganti rugi akibat gangguan layanan dalam beberapa hari kedepan.
Jajaran manajemen telah melakukan rapat internal untuk membahas langkah penyelesaian atas kendala yang terjadi.
“Semalam sudah dilakukan pembahasan internal dan telah ada persetujuan untuk mengganti kerugian nasabah. Namun nominalnya belum dapat disampaikan karena masih dalam proses verifikasi,” kata Direktur Treasury, Dana, Information Technology (IT), dan Digital Bank Jambi H Achmad Nunung di Jambi, mengatakan.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan daerah wilayah setempat.
Penggantian tersebut juga telah mendapatkan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan saat ini tinggal menunggu tahap pelaksanaan.
Pihaknya belum dapat memastikan waktu penyelesaian secara menyeluruh, namun terus mengupayakan pemulihan layanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan perbaikan sistem secara bertahap menjelang periode pencairan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) guna mengurai antrean yang terjadi di sejumlah kantor cabang.
Sementara itu, terkait kemungkinan kompensasi tambahan bagi nasabah, manajemen belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
Nunung juga menegaskan kondisi likuiditas bank tetap dalam batas aman. Meskipun terjadi peningkatan transaksi penarikan dana dibandingkan hari biasa, situasi tersebut belum mengarah pada kondisi rush money.
Bank Jambi menyatakan peningkatan transaksi penarikan memang ada namun tetap berkomitmen bertanggung jawab menyelesaikan persoalan itu dan mengimbau masyarakat agar tetap tenang.
“Kami mohon maaf kepada nasabah atas layanan yang belum berjalan maksimal dalam beberapa waktu terakhir dan juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang tetap diberikan masyarakat di tengah situasi ini,” kata Nunung.
Nasabah yang dirugikan dapat menyampaikan laporan kepada layanan Customer Service Bank Jambi di kantor layanan Bank Jambi terdekat sesuai waktu operasional layanan bank. (*)





