JAMBI, KEJARKABAR.COM – Warga kawasan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, digegerkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki yang dikubur di kebun pisang milik warga pada Jumat sore (24/10/2025). Namun setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan tidak ada unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pihak rumah sakit serta hasil visum, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun tindakan melanggar hukum.
“Berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum, tidak ada unsur pidana dalam kasus ini,” ujar Kompol Jimi saat dikonfirmasi, Minggu (26/10/2025).
Ia menambahkan, jenazah bayi telah diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan kembali secara layak.
“Bayi tersebut sudah dimakamkan secara layak oleh keluarga,” tambahnya.
Sebelumnya, warga setempat dibuat heboh setelah seorang pemilik kebun pisang bernama Arniati menemukan adanya bungkusan mencurigakan di lahannya. Ia mengaku mendapat telepon dari seseorang yang memberitahu bahwa ada bayi dikubur di kebun miliknya.
“Saya dikasih tahu lewat telepon, katanya ada bayi dikubur di belakang kebun. Setelah saya cek, ternyata benar ada kain putih di bawah daun pisang kering,” ungkap Arniati.
Mengetahui hal itu, tim Polsek Kota Baru bersama INAFIS Polresta Jambi langsung turun ke lokasi. Dari hasil penggalian sedalam sekitar 50 sentimeter, ditemukan bungkusan kain putih berisi jasad bayi yang kemudian dievaluasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penyelidikan sementara, polisi menemukan fakta bahwa orang tua bayi tersebut merupakan pasangan anak punk yang kerap mengamen di kawasan Simpang Rimbo. Bayi itu sebelumnya sempat lahir di klinik bidan, namun kedua orang tuanya melarikan diri dari klinik membawa perlengkapan medis.
“Bayi itu sempat dirujuk ke rumah sakit setelah dari puskesmas, tapi meninggal dunia di rumah sakit. Karena panik dan tidak tahu harus bagaimana, orang tuanya memutuskan menguburkan sendiri di kebun pisang,” jelas Kapolsek Jimi.
Kini, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum, karena hasil penyelidikan menyimpulkan tidak ada unsur kekerasan atau pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut. (*)





