Ini Tampang Pembunuh Nindia Novrin, Jejak Digital Menguak Informasi Identitas Pria Kelahiran Tempino

Tangkapan layar, Dede Maulana alias Diki bin Ahmad Gank, pembunuh Nindia Novrin yang berhasil ditangkap polisi. (ist)

JAMBI, KEJARKABAR.COM  – Identitas Dede Maulana mulai terkuak dari jejak digital, termasuk akun Facebook bernama “Sultan Mah Bebas” yang digunakan untuk menghubungi korban, Nindia Novrin.

Dari rekam jejak itu, polisi menemukan bahwa pelaku sempat mem-posting informasi tentang rumah kontrakan di wilayah Sumsel.

Rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) turut menguatkan identitas tersangka, yang tampak mengenakan jaket hitam dan celana abu-abu.

Di TKP, polisi juga menemukan sepasang sepatu cokelat dan pisau, yang diduga digunakan pelaku saat menganiaya korban.

Identitas Dede Maulana alias Diki bin Ahmad Gank (33), tersangka pembunuhan Nindia Novrin, kini tidak hanya dihubungkan dengan kasus brutal di Talang Bakung.

Berdasarkan data penyidik, pelaku adalah warga kelahiran Tempino, 16 September 1992 dan memiliki catatan kriminal lama — pernah terlibat kasus penggelapan mobil di wilayah Jambi.

Gambar wajah pelaku kini beredar di kalangan internal kepolisian, media sosial dan grup whatshapp. Jejak lama kasus penggelapan itu memudahkan pihak penyidik untuk melakukan silang data dan memantapkan penyelidikan.

Baca Juga :  Pasang Portal di Jalan Umum, Kades dan Ketua RT di Tanjab Timur Ditetapkan sebagai Tersangka

Dengan latar belakang itu, penangkapan pelaku menjadi puncak dari rangkaian penyelidikan yang menggabungkan jejak digital, barang bukti, rekaman CCTV, serta catatan kriminal historisnya. Sejak keberadaannya berhasil dilacak di Sumatera Selatan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Seperti diberitakan, Dede Maulana alias Diki bin Ahmad Gank (33), warga Palembang, Sumatera Selatan. Ia ditangkap di sebuah kos-kosan wilayah Banyuasin, saat bersembunyi di tempat tinggal teman wanitanya, pada Selasa dini hari, 7 Oktober 2025.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, dan didukung Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada 2 Oktober 2025. Pelaku yang berpura-pura sebagai calon pembeli mobil Mitsubishi Pajero milik korban, lebih dulu menghubungi korban melalui WhatsApp setelah melihat postingan korban di Facebook.

Baca Juga :  Naik Sidik! Kasus Korupsi DAK SMK Seret Nama Mantan Kadisdik Jambi 

Sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi, dan berbicara di teras rumah. Ia mengecek unit mobil dan berdalih akan melakukan transaksi keesokan pagi.

Namun rencana pelaku ternyata adalah aksi perampokan. Sekitar pukul 05.30 WIB keesokan harinya, pelaku kembali ke rumah korban dan langsung meminta kunci mobil. Saat korban menolak dan berjalan masuk ke kamar, pelaku mengejarnya sambil membawa kayu yang diambil dari sekitar rumah.

Pelaku memukul kepala korban dari belakang sebanyak tiga kali, hingga korban terkapar bersimbah darah. Ia lalu mengambil kunci mobil, BPKB, dan dua unit ponsel milik korban, lalu melarikan diri menggunakan mobil Pajero putih milik korban.

Dalam pelarian, pelaku mengganti plat nomor mobil dari AD 77 RA menjadi B 2682 SJH dan membuang ponsel korban di sekitar Bandara Sultan Thaha Jambi.

Baca Juga :  Kejagung Serahkan Tersangka Pajak Rp16 Miliar ke Kejari Jambi, Terkuak Modus Toke Karet Terbitkan Faktur Fiktif

Berdasarkan hasil penyelidikan lapangan dan digital forensik, tim berhasil melacak keberadaan Dede Maulana di kos-kosan kawasan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sumsel. Ia diamankan tanpa perlawanan pada pukul 23.13 WIB, Senin malam (6/10/2025).

Barang Bukti yang diamankan, yakni 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport putih, 1 jaket hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian, Bukti digital percakapan dan jejak pelarian.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lebih berat.

Polisi juga menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelaku selama pelarian.(*)

Pos terkait