Pasang Portal di Jalan Umum, Kades dan Ketua RT di Tanjab Timur Ditetapkan sebagai Tersangka

MUARASABAK, KEJARKABAR.COM– Penyidik Satreskrim Polres Tanjab Timur menetapkan status tersangka terhadap Kades dan Ketua RT, Kabupaten Tanjab Timur.

Kades dan Ketua RT tersebut, terkait perbuatan yang merintangi jalan umum berdasarkan Pasal 192 KUHP,. Laporan itu berdasarkan LP/B-247/VIII/2024/SPKT/Polda Jambi.

Perkara ini awalnya ditangani oleh Penyidik Reskrimum Polda Jambi. Selanjutnya, berjalannya proses penyelidikan, perkara ini kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tanjab Timur, pada bulan April 2025.

“Kemudian kita fokus melakukan proses penyelidikan lanjutan, sehingga kita juga meningkatkan proses penyelidikan itu ketingkat penyidikan. Yang mana dari proses penyidikan yang kita lakukan terhadap laporan polisi tersebut, kita sudah menetapkan dua orang tersangka,” tegas Kasat Reskrim Polres Tangan Timur, AKP Ahmad Sukanya Daulay.

Kasat Reskrim mengungkapkan, peran masing-masing tersangka tersebut berdasarkan pasal 184 KUHAP, pihak Satreskrim Polres Tanjab Timur juga telah memiliki dua alat bukti yang sudah terpenuhi, sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap dua orang.

Tersangka pertama yang telah ditetapkan penyidik yaitu Ketua RT 08, Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur, berinisial A.

Ketua RT tersebut ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 19 Maret 2025. Dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Tanjab Timur, Ketua RT ini bersikap kooperatif.

Baca Juga :  Mengejutkan! Sianida Dibeli untuk Bunuh Diri, Malah Diberi ke Pasangan Sesama Jenis Sebelum Berhubungan

Kemudian pada tanggal 21 Maret 2025, Ketua RT ini hadir untuk memenuhi panggilan selaku tersangka.

“Di tanggal 21 Maret 2025 itu kita juga sudah periksa menjadi tersangka. Lalu pada bulan Maret 2025, berkas perkara Ketua RT ini juga sudah kita kirim ke pihak Kejaksaan untuk diteliti. Insya Allah dengan komunikasi yang baik bersama pihak JPU, berkas perkara ini bisa cepat selesai dan P21, maka tersangka pertama akan kita limpahkan dalam jangka waktu secepatnya,” jelasnya.

Penyidikan tidak berhenti, selama berjalannya proses penyidikan dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta didukung oleh keterangan ahli, akhirnya penyidik Satreskrim kembali menetapkan tersangka kedua.

“Tersangka kedua yang sudah kita tetapkan ini merupakan Kepala Desa aktif, di Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, berinisial Z,” ujarnya.

Kades ini ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 08 September 2025. Dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian hingga ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan juga bersikap kooperatif.

“Pada tanggal 15 September 2025, Kades Sungai Toman berinisial Z ini juga memenuhi panggilan kita sebagai tersangka. Dan di tanggal 23 September 2025, berkasnya kita limpahkan ke Kejaksaan,” ucapnya.

Baca Juga :  Ini Tampang Pembunuh Nindia Novrin, Jejak Digital Menguak Informasi Identitas Pria Kelahiran Tempino

“Insya Allah dalam waktu yang secepatnya perkara ini sudah bisa P21, maka tersangka dan barang bukti akan kita limpahkan ke Kejaksaan,” tambahnya.

Terkait dengan proses penahan terhadap kedua tersangka ini, AKP Ahmad Soekany Daulay menambahkan, dikarenakan kedua tersangka ini bersikap kooperatif serta keduanya berstatus Kades dan RT yang masih aktif, yang dibutuhkan dalam proses administrasi kemasyarakatan maupun urusan dilingkup pemerintah desa dan RT yang bersangkutan, oleh karena itu terhadap keduanya tidak dilakukan penahan.

“Akan tetapi keduanya tetap menjalankan kewajibannya untuk wajib lapor, sehingga perkara tetap berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Dirinya juga menuturkan, mengingat salah satu tersangka ini berstatus Kades aktif, pihak Satreskrim Polres Tanjab Timur tentunya juga telah berkoordinasi dengan pihak Pemkab Tanjab Timur berserta instansi terkait lainnya dalam penetapan tersangka tersebut.

Dari awal proses penyelidikan kasus ini berlangsung setelah adanya limpahan dari Polda Jambi ke Polres Tanjab Timur, pihak Satreskrim Polres Tanjab Timur juga melakukan koordinasi dengan Dinas PMD, pihak Kecamatan dan juga yang berkaitan dengan jalan umum milik Pemkab Tanjab Timur dalam hal ini Dinas Perhubungan.

“Karena perkara ini adalah laporan dari masyarakat, oleh karena itu kita harus memproses dengan tuntas dan bersikap objektif dalam penanganan perkara ini, sehingga masyarakat yang melaporkan perkara ini bisa mendapatkan kepastian hukum yang baik,” tuturnya.

Baca Juga :  Polda Ungkap Praktik Curang Gas 12 Kg, Warga Jambi Bisa Rugi Hingga 2 Kg per Tabung

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur ini juga menerangkan, awal munculnya perkara ini didasari adanya pemasangan portal jalan umum oleh tersangka yang sebelumnya melalui proses musyawarah, dengan tujuan untuk menjaga kualitas jalan.

“Akan tetapi, karena jalan umum ini milik Pemkab Tanjab Timur, tentu untuk melakukan pemortalan itu harus mendapatkan izin yang dikeluarkan dari dinas terkait dan Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur,” terangnya.

Karena yang dilakukan tersangka, yakni melakukan pemasangan portal jalan umum tersebut tanpa mendapatkan izin dari dinas terkait dan Pemkab Tanjab Timur, yang juga sesuai dengan keterangan tersangka dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sehingga para tersangka ini telah melanggar pasal 192 KUHP, yakni merintangi jalan umum tanpa izin resmi.

“Musyawarah yang dilakukan sebelumnya terkait pendirian portal. Tapi para tersangka yang bertanggungjawab atas hal ini tidak mengambil langkah yang tepat, dengan meminta izin yang harus dikeluarkan oleh dinas terkait dan juga Pemkab Tanjab Timur. Oleh karena itu keduanya ditetapkan menjadi tersangka,” pungkasnya. (*)

Pos terkait