KEJARKABAR.COM, JAMBI– Pemerintah Provinsi Jambi resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam seminggu, setiap hari Jumat.
Langkah ini mengikuti Surat Edaran Menteri PAN-RB dan Mendagri, dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi anggaran operasional tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menjelaskan bahwa penerapan WFH telah melalui proses koordinasi dan penandatanganan bersama pimpinan daerah.
“Kebijakan ini berlaku setiap Jumat dan sudah dibahas bersama Gubernur. Tujuannya jelas, agar belanja operasional, termasuk BBM, listrik, telepon, dan air, bisa lebih efisien,” ujar Sudirman, Senin (6/4/2026).
Meski diberlakukan WFH, layanan publik dan unit kerja yang terkait langsung dengan pendapatan daerah tetap beroperasi seperti biasa. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Khusus yang pelayanan publik dan terkait pendapatan daerah tetap wajib hadir,” tegasnya.
Sudirman juga menekankan pengawasan disiplin ASN selama WFH akan diperketat. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan kontrol internal terhadap kehadiran pegawai.
Sanksi tegas akan diberikan bagi ASN yang melanggar, mulai dari peringatan hingga pengurangan TPP hingga 100 persen dalam satu bulan, tergantung tingkat pelanggaran.
Di sisi lain, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Hafiz, menyatakan masih menunggu surat resmi terkait implementasi teknis WFH. Namun, secara prinsip, DPRD mendukung kebijakan ini sebagai upaya efisiensi anggaran.
Hafiz menambahkan, pemerintah daerah membuka peluang penerapan sistem kerja hybrid untuk kegiatan yang tidak mendesak, serta kemungkinan penggunaan teknologi seperti GPS untuk memantau kinerja ASN, sehingga meningkatkan transparansi dan profesionalisme birokrasi.
Kebijakan WFH ini menjadi langkah strategis Pemprov Jambi dalam menekan pengeluaran tanpa mengurangi kinerja aparatur dan pelayanan kepada masyarakat. *





