KEJARKABAR.COM, JAMBI – Fakta baru mencuat dalam persidangan dugaan kdi Puskesmas Kebon Sembilan, Kabupaten Muaro Jambi, yang digelar pada Senin (6/4).
Dalam persidangan, terdakwa Kepala Puskesmas Kebon Sembilan mengakui pernah menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada pihak Dinas Kesehatan Muaro Jambi. Uang tersebut disebut diberikan langsung kepada Sekretaris Perencanaan dinas.
“Saya sendiri yang menyerahkan uang itu,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Sidang turut menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Afif Udin yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan periode 2022–2023 dan kini menjabat sebagai Asisten III, serta dua saksi lainnya dari internal dinas.
Persidangan sempat berlangsung tegang saat majelis hakim menanyakan soal dugaan pemotongan dana perjalanan dinas pegawai yang bersumber dari BOK dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Awalnya, Afif Udin mengaku tidak mengetahui praktik tersebut. Namun setelah didalami lebih lanjut, ia akhirnya mengakui adanya pemotongan yang disebut sebagai hasil kesepakatan internal.
“Pemotongan itu berdasarkan kesepakatan bersama,” ujarnya di persidangan.
Selain itu, terungkap pula bahwa uang Rp5 juta yang diberikan terdakwa diterima oleh salah satu pejabat perencanaan di dinas. Dana tersebut diduga berkaitan dengan pejabat sebelumnya di lingkungan dinas kesehatan.
Di sisi lain, terdakwa juga menyatakan bahwa praktik pemotongan dana tidak hanya terjadi di satu puskesmas, melainkan merupakan kesepakatan yang berlaku di sejumlah puskesmas di wilayah Muaro Jambi.
“Bukan hanya di tempat kami, tetapi merupakan kesepakatan bersama seluruh puskesmas,” katanya.
Kuasa hukum terdakwa, Rahdiandri, menilai bahwa kliennya telah menjalankan tugas sesuai prosedur. Ia juga menyebut pihak dinas telah melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap penggunaan dana BOK tersebut. *





